BNNK Pelalawan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-Sabu Dan Ekstasi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BBNK) Pelalawan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 1.193,35 gram, dan Ekstasi sebanyak 3.196 butir.

Pemusnahan barang bukti kejahatan ini merupakan hasil tangkapan BNNK dan BNNP dengan tersangka Ryan Hidayat dan Septian Fernandes yang masing-masing ditangkap pada tanggal 13 November 2018 lalu.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di halaman Kantor BNNK Pelalawan, Senin (26/11/2018), Sekdakab Pelalawan Drs.T. Mukhlis, Perwakilan BNNP Riau AKBP Haldun, Kepala BNNK Pelalawan AKBP Andi Salomon, Kasatpol PP pelalawan Abubakar FE, Kesbanglinmaspol Abdul Karim SH, Kapolres Pelalawan diwakili Kasat Narkoba Iptu Romi, Kejari Pelalawan dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sekdakab Pelalawan Drs.T. Mukhlis mengatakan, bahwa Kabupaten Pelalawan bukan hanya lintasan bagi peredaran narkoba, tapi sudah menjadi pintu masuk. Karena itu, dia menyampaikan apresiasinya atas penangkapan yang dilakukan oleh BNNK dan BNNP.

"Kita berharap generasi muda di daerah ini jangan sampai terpapar narkoba. Dan dengan dipublikasikannya pemusnahan ini, maka diharapkan ada efek jera, sehingga hal ini akan berdampak pada masyarakat. Sehingga tak ada lagi masyarakat yang berani menggunakan atau mengedarkan narkoba, " tandasnya.

Perwakilan BNNP Riau, AKBP Haldun, dalam kesempatan tersebut menyatakan apresiasinya. Menurutnya, jika narkoba ini sampai beredar di Pelalawan, maka berapa banyak generasi muda yang terkena dampaknya.

Ini merupakan tangkapan terbesar. Dari empat BNNK yang ada di Provinsi Riau, yaitu BNNK Pelalawan, BNNK Dumai, BNNK Kota Pekanbaru dan BNNK Kuansing, di Pelalawan ini baru yang terbesar. Pelalawan merupakan lintasan dan singgahan bagi para pengedar untuk diedarkan di Lampung dan Jakarta.

"Ini tangkapan besar, dan Pelalawan ini merupakan singgahan dan lintasan bagi para pengedar, targetnya di Lampung dan Jakarta. Bayangkan saja, 1 gram sabu-sabu bisa dipakai bagi pecandu sebanyak 13 sampai 15 orang", terang AKBP Haldun.

Artinya, tambah Haldun, dengan tertangkapnya narkotika jenis sabu-sabu yang mencapai 1 kg lebih dan ribuan ekstasi ini, berapa banyak generasi muda kita yang terselamatkan dari bahaya narkoba.

"Ini artinya, BNNK beserta jajarannya telah menyelamatkan berapa banyak generasi muda dan uang negara," katanya.

Sedangkan Kepala BNNK Pelalawan, Andi Salomon menjelaskan, bahwa kedua tersangka yang bernama Ryan Hidayat dan Septian Fernandes ini baru satu bulan keluar dari penjara atas kasus yang sama. Dari tersangka Ryan Hidayat yang ditangkap di KM 55 tanggal 13 November lalu, dimusnahkan barang bukti narkoba yakni narkotika jenis sabu dengan barang bukti 494,79 gram, narkotika jenis ekstasi merk boneka hijau dengan barang bukti 746,7 gram, narkotika jenis ekstasi merk no name dengan barang bukti 78,14 gram.

"Sedangkan dari tersangka Septian, yang ditangkap di Hotel Taskurun Pekanbaru, dimusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan barang bukti 698,56 gram, narkotika jenis ekstasi merk PP dengan barang bukti 260,41 gram, narkotika jenis mahkota dengan barang bukti 335,95 gram, narkotika jenis esktasi merk S dengan barang bukti 29,75 gram, narkotika jenis ekstasi merk LV dengan barang bukti 7,62 gram, narkotika jenis ekstasi merk boneka dengan barang bukti 53,18 gram, narkotika jenis ekstasi merk No Name dengan barang bukti 8,30 gram," terangnya.

Andi Salomon menambahkan, dari 10 sample barang bukti pil ekstasi yang di tes di balai POM, 3 sample diantaranya adalah palsu, yaitu sebanyak 1666 butir. Dan itu merupakan modus yang digunakan oleh para pengedar untuk mengelabui petugas. (Rbc)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar