Polsek Panipahan Amankan Pelaku Dan Narkotika Jenis Shabu Asal Sumut

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - S alias Roy (34), seorang nelayan warga Panipahan diamankan unit Polsek Panipahan atas dugaan  penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informas masyarakat, bahwa ada seorang pelaku yang membawa narkotika jenis shabu- shabu dari Sei Berombang Sumatra Utara, menuju Panipahan Darat mengunakan sepeda motor merk honda beat tanpa plat nopol.

Mendapat informasi tersebut, unit Polsek Panipahan yakni Bripka C. Butar-Butar, Brigadir P Siregar, Bripda S. purnomo, dan Bripda P. Sinaga, diperintah Kapolsek Panipahan IPTU Zulmar untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH, Selasa (13/8/2019) membenarkan kejadian tersebut. Dan mengatakan, "Saat melintasi di bundaran, pelaku berhenti di warung milik Rozain, lalu unit Polsek Panipahan menangkap pelaku sekira jam 00.15 wib, saat sedang duduk dikursi warung", sebut Juliandi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 kaca pirex, kotak Rokok Lucky Strike, dan Honda Beat tanpa Nopol.

"Atas kejadian itu, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Panipahan guna proses pengusutan lebih lanjut", tutup Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar