Lewat Pengintaian, Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Berhasil Tangkap Pelaku Dengan BB 8,20 Gram Shabu

ROKAN HILIR, RIAUBERNas.com - Satnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil menyita barang bukti dan menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polsek Bangko Bagansiapiapi.

"Tersangka AT (35), warga jalan Madrasah Bagan Timur, ditangkap pada Jum'at (09/8/2019) kemarin sekira jam 16.00 wib, di sebuah rumah yang berada di jalan Maimun Bagan Timur. Dan dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 paket  ukuran besar dan 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 8,20 gram", kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH, Senin (12/8/2019).

Dijelaskan Juliandi, penangkapan terhadap tersangka AT, merupakan hasil dari pengintaian yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.

Barang bukti lain yang ikut diamankan dari tersangka, berupa 1 sekop plastik, uang tunai Rp 900 ribu, dan 1 unit hp merk Samsung lipat warna putih. "Saat ini barang bukti beserta tersangka dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut", ujar Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar