Wauw...Lakukan Razia Cipta Kondusif

Polres Rohil Temukan Shabu 3 Kg Dan Ekstasi 2018 Butir

Tersangka ES dan DWS beserta barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Polres Rokan Hilir berhasil melakukan penyitaan diduga narkotika jenis shabu-shabu dan Pil ekstasi dari tangan ES (31), warga Sungai Kundur, Kelurahan Balai Jaya Bagan Batu, saat Personil Polres Rohil yang dipimpin Kabag Ops dan Pawas Ipda Jonera Putra melakukan kegiatan Cipta kondusif (Cipkon) dalam rangka KY2D, Sabtu (14/4/2018) sekira pukul 23.00 Wib.

Saat sedang melakukan razia, personil menghentikan 1 Unit mobil Pickup Daihatsu Grandmax yang dikenderai oleh pelaku, di Jalan Lintas Sumatra Utara, Km 167 Banjar XII Tanah Putih, tepatnya di depan Mako Polres Rohil.

"Saat dilakukan pemeriksaan, disampingi pelaku terdapat 1 buah tas warna biru, dan saat dibuka ditemukan 3 Bungkus yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, yang diperkirakan beratnya lebih kurang 3 Kg, selain itu juga ditemukan 2 Bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2018 butir", demikian diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Ruslan, Senin (16/4/2018).

Selain itu, lanjut Ruslan, ikut juga diamankan 1 Unit Mobil Daihatsu Pickup Grandmax BM 8159 SE, dan 2 unit Hp merk Samsung dan Hammer, serta 1 buah tas warna Biru.

Dari keterangan tersangka, barang bukti narkotika tersebut, diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya, atas suruhan RD, yang diterima tersangka dari Pelintung Dumai. Rencananya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada DWS yang telah menunggu di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu.

Ruslan melanjutkan, berdasarkan Pengembangan dari pelaku ES, Minggu tanggal 15 April 2018, sekira Jam 02.00 Wib, Kasat Narkoba Polres Rohil langsung bergerak menuju Hotel Bintang Mulia Bagan Batu. Sesampainya di Hotel Bintang Mulia, personil berhasi mengamankan tersangka DWS (35), warga Jalan Jeruk Sitalasari, Kecamatan Siantar Medan. Dan saat ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil, DWS sedang berada didalam kamar nomor 201.

"Dari tangan DWS, diamankan barang bukti, 2 unit Hp merk Samsung dan Nokia, 1 buah Dompet merk Levis warna Coklat dan uang Rp 2.500 ribu. Kini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut", terang AKP Ruslan. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar