Penilaian standar pelayanan publik 2021, Rohil Terbaik ke 3 se Indonesia

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia 

Penghargaan penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksana sejak 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Penilaian ini dilakukan dengan tujuan  perbaikan dan juga penyempurnaan kebijakan Pelayanan publik dalam rangka mencegah Maladministrasi. 

Sementara Periode pengambilan data penilaian kepatuhan dimulai dari bulan juni sampai oktober 2021, khusus Kabupaten dan kota dilakukan kantor perwakilan Ombudsman yang berada di tiap tiap Provinsi. 

Dikesempatan itu Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten. 

Presiden RI Joko Widodo dalam sambutan nya secara Daring "menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara Pelayanan publik yang lambat dan berbelit, Tidak ada tempat bagi Pelayanan publik yang tidak ramah dan tidak responsif". 

Sementara untuk level Kabupaten, Kabupaten Rokan Hilir meraih Terbaik ke 3 se Indonesia kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021. 

Bupati Afrizal Sintong yang didampingi oleh Kabid IKP Diskominfotiks Hasnul Yamin menyampaikan ucapan Alhamdulillah, terima kasih kepada semua unsur telah berupaya meningkatkan pelayanan Publik

Menurutnya penghargaan diperoleh merupakan suatu kebangga bagi Rokan Hilir Baik pemerintah maupun masyarakat 

Pelayan publik seperti pada puskesmas, dinas perizinan, diskes, disdik ,dan disduk serta lainnya.

"Kedepan semoga bisa kita lebih di tingkatkan untuk melayani masyarakat yang lebih baik",harap, Bupati Rabu (29/12/21) Ball room Hotel Said dijakarta 

Kehadiran Bupati Rohil Afrizal Sintong SiP, juga didampingi Wakil Bupati H Sulaiman SS, MH, Kabag Organisasi Rommie.(Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar