Tahap Awal 30 Blanko, Disdukcapil Pelalawan Akan Laksanakan KIA

int.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Tahun ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan akan memulai pencatatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak yang ada di daerah ini. Saat ini,  Disdukcapil tengah mengadakan tahap lelang untuk pengadaan blanko KIA.

"Kita rencanakan tahun ini KIA akan berjalan.  Saat ini kita tengah mengadakan lelang untuk pengadaan blanko kartu KIA itu sendiri," terang Sekretaris Disdukcapil Pelalawan,  Jon Naldi, pada media ini,  Selasa (6/8).

Jon menjelaskan bahwa KIA ini berpijak pada UU Nomor  24 tahun 2013. KIA ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi seorang anak.  Dan bedanya dengan KTP sendiri, KIA diberlakukan dari mulai anak berumur 0 tahun sampai 17 tahun.

"Sedangkan KTP diberlakukan dari usia 17 tahun ke atas. Itu perbedaan nyata antara KIA dan KTP, " katanya.

Dia mengatakan untuk bahwa untuk tahap awal pihaknya akan mempersiapkan 30 ribu blanko KIA.  Ditargetkan Disdukcapil Pelalawan akan mempersiapkan 149 ribu blanko KIA.

"Untuk memaksimalkan KIA nanti, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan khususnya sekolah-sekolah. Petugas kita yang akan mendata ke sekolah-sekolah, dimana nanti akan didata oleh petugas kita berdasarkan photo copy orangtua dan akte kelahiran. Jadi pembuatan KIA ini, seorang anak wajib memiliki akte kelahiran," ujarnya.

Lanjutnya, untuk syarat pemberian KIA sendiri maka anak usia 0-5 tahun tak perlu memakai photo sedangkan anak usia 5-17 tahun baru memakai photo. Nanti di usia 17 tahun, KIA itu baru akan digantikan oleh KTP. (ndy)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar