Lewat Pengintaian, Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Berhasil Tangkap Pelaku Dengan BB 8,20 Gram Shabu

Lewat Pengintaian, Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Berhasil Tangkap Pelaku Dengan BB 8,20 Gram Shabu

ROKAN HILIR, RIAUBERNas.com - Satnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil menyita barang bukti dan menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polsek Bangko Bagansiapiapi.

"Tersangka AT (35), warga jalan Madrasah Bagan Timur, ditangkap pada Jum'at (09/8/2019) kemarin sekira jam 16.00 wib, di sebuah rumah yang berada di jalan Maimun Bagan Timur. Dan dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 paket  ukuran besar dan 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 8,20 gram", kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH, Senin (12/8/2019).

Dijelaskan Juliandi, penangkapan terhadap tersangka AT, merupakan hasil dari pengintaian yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.

Barang bukti lain yang ikut diamankan dari tersangka, berupa 1 sekop plastik, uang tunai Rp 900 ribu, dan 1 unit hp merk Samsung lipat warna putih. "Saat ini barang bukti beserta tersangka dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut", ujar Juliandi. (Syofyan)