Kantongi Shabu, TGH Dibekuk Tim Opsnal Polsek Kubu

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Tim Opsnal Polsek Kubu mengamankan seorang terlapor atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. TGH (23), warga Simpang Pasir RT 01/RW 06, Sei Segajah Makmur, ditangkap Tim Opsnal Polsek Kubu didepan Masjid Baituhrahman, Senin malam (5/8/2019) sekira jam 20.30 wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019) melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.

Mantan Kasat Narkoba ini mengatakan, penangkapan terhadap TGH, berawal dari M. Yakub, SH (35) Aspol Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu-shabu didepan Masjid Baituhrahman.

Berkat informasi yang diperoleh, pelapor dan saksi Firdaus (21) Aspol Polsek Kubu, melakukan penyelidikan di TKP, dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan tepat didepan Masjid Baituhrahman.

"Dengan Sigap pelapor dan saksi menghampiri serta memanggil RT, Sutikno (40). Selanjutnya melakukan pengeledahan. Dari hasil Pengeledahan, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berlis merah ukuran besar, diduga shabu-shabu yang disimpan didalam bungkusan rokok marlboro warna merah putih", kata Juliandi.

Barang bukti lain yang ikut diamankan, berupa 1 Bungkus plastik bening butiran kristal dan 1 Bungkus ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 unit Hp samsung warna putih, 2 buah mancis, 1 kertas Rokok panjang, dan uang tunai Rp 90 Ribu Rupiah.

"Saat ini terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut", pungkas Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar