Lahir PPKL Tandingan, Beni Wahyudi: Kita Dikukuhkan Oleh Bupati, Habis Jabatan 2020

Bupati Siak Drs Syamsuar Msi mengukuhkan PPKL Lama Yang diketuai Beni pada 2015 lalu.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Polemik perkumpulan pedagang kaki lima Kecamatan Tualang semakin memanas, masing-masing PPKL saling mengklaim bahwa perkumpulan PPKL mereka memiliki bukti yang kuat.

Seperti yang diakui oleh PPKL yang baru, Pengurus PPKL yang baru diketuai oleh Zulkarnain, dengan  sekretaris Jhoni Adi. Mereka memiliki SK Menkumham yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia.

"Kita sudah ada SK dari Menkumham, serta kita mendapatkan intruksi dari Dinas perdagangan Kabupaten Siak untuk membina PKL", sebut Ketua PPKL Baru Zulkarnain, melalui sekretaris PPKL Jhoni Adi beberapa hari yang lalu sembari memperlihatank SK Menkumham yang diperolehnya.

Sedangkan, Pengurus PPKL yang lama yang diketuai oleh Beni Wahyudi dengan Sekretaris Agus tersebut, hanya Dikukuhkan oleh Bupati Siak pada tahun 2015 lalu.

Pengakuan Ketua PPKL lama, Beni Wahyudi mengatakan, bahwa Perkumpulan kami dikukuhkan oleh Bupati Siak Drs. Syamsuar Msi tahun 2015 lalu. Secara aturan ADRT, PPKL kecamatan Tualang habis jabatan terhitung 2020, baru diadakan Mubes.

"Ini terbilang aneh, mereka (PPKL baru, red) melaksanakan mubes, belum habis masa jabatan PPKL lama sudah dilakukan. anehnya, waktu mubes mereka tidak pernah kordinasi ke kita", kesal Beni kepada Riau bernas.com, Rabu (31/10/2018).

Dijelaskan Beni, saat mubes pertama, pedagang kaki lima yang hadir cuma 26 orang pedagang, sementara dibuat laporan mencapai 109 orang. "Ini artinya tidak benar, sebab pedagang kaki lima di pasar Tuah serumpun terdata itu sebanyak 125 orang, dengan lokasi di segitiga BOB Kabupaten Siak, saat ini PKL lama berjualan di badan jalan depan pasar Tuah sekawan, bukan di pasar sore", tambanya.

Beni menyarankan, kepada pihak pengurus baru untuk tidak mengalokasi PKL yang baru ke Pasar segitiga BOB, karena itu masih hak PKL yang lama. Hal itu dibuktikan dengan bangunan berdiri kokoh secara swadaya, mereka PKL membayar tempat sebesar 800 ribu rupiah untuk satu orang pedagang.

"Kita PKL sudah mengeluarkan uang untuk membangun itu, ada sekitar 125 pedangan membayar tempat, saat ini masih terutang sekitar 10 juta lagi ditokoh bangunan", ujarnya.

Secara perkumpulan, PPKL kami diakui oleh pemerintah maupun pihak kepolisian, dan beranggotakan sebanyak 25 orang.

Beni juga berencana akan melaporkan kejadian, berupa pengambilan arus lampu kepihak berwajib, lantaran mengambil tanpa persetujuan. Padahal kantor maupun daerah pasar segitiga itu masih menjadi tanggung jawab kami.

"Selain mengambil arus, ia (PPKL baru, red) juga mengambil kutipan ke PKL sebanyak 3.000 ke masing- masing pedagang", pungkasnya. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar