Pertama, Program Subsidi Bagi Para Pelaku UMKM di Riau

Bupati Pelalawan Luncurkan Program Subsidi KURDA Bagi Para Pelaku UMKM

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Pemkab Pelalawan mengeluarkan  terobosan baru membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Pelalawan dengan memberikan program subsidi bagi mereka berupa pinjaman modal dengan bunga 0?. Ini merupakan program pertama kali yang ada di Riau dengan memberikan pinjaman bagi pelaku UMKM tanpa dibebankan bunga pinjaman.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah Kabupaten Pelalawan, H. Hanafi S.Sos, pada media ini via selulernya, Jum'at (8/12/2023). Menurutnya, dalam skemanya, para pelaku UMKM yang meminjam modal ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Amanah dibebankan bunga 0?. Artinya, para pelaku UMKM hanya dibebankan pengembalian sesuai pinjaman saja, sementara untuk bunganya dibayarkan oleh Pemda Pelalawan.

"Pemkab Pelalawan melalui Bupati Pelalawan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Jadi bila para pelaku UMKM meminjam modal di BPR Dana Amanah dengan syarat-syarat perbankan, maka pelaku UMKM hanya dibebankan pengembalian modal pokoknya saja, untuk bunga peminjaman maka pemerintah yang bayar," terangnya.

Hanafi menjelaskan bahwa program subsidi ini merupakan program prioritas Bupati Pelalawan. Dimaksudkan program ini agar pelaku UMKM dapat meningkatkan usahanya tanpa harus memikirkan bunga. Sehingga dengan begitu, para pelaku UMKM bisa berpikir untuk lebih meningkatkan usahanya bahkan bisa menyerap tenaga kerja di dalam usahanya.

"Ini terobosan baru dari Pak Bupati, dan cuma satu-satunya di Riau. Bupati menginginkan para pelaku UMKM dapat meningkatkan usahanya secara maksimal sehingga banyak dampak positif yang didapatkan dari para pelaku UMKM sendiri," katanya.

Dia menjelaskan lebih jauh pemberian subsidi bunga pinjaman ini adalah meningkatkan pemberdayaan UMKM agar tumbuh kuat, berkembang serta naik kelas. Tujuan pemberian subsidi bunga pinjaman sendiri yakni untuk meringankan beban pelaku usaha UMKM dalam pengembalian pinjaman/debitur dengan hanya mengembalikan pokok pinjaman saja.

"Dan yang menerima subsidi bunga pinjaman yaitu pelaku UMKM yang ber-KTP Kabupaten Pelalawan dan memiliki usaha di Kabupaten Pelalawan dan adapun yang menjadi Bank penyalur kredit bagi pelaku UMKM yang menerima subsidi bunga adalah Bank BPR Dana Amanah dengan besaran pinjaman maksimal 50 juta serta jangka waktu paling lama 3 tahun. ,” katanya.

Disinggung soal pembayaran bunga pinjaman sendiri yang akan ditalangi Pemkab Pelalawan, Hanafi menyakinkan jika Pemkab Pelalawan akan mampu membayar bunga pinjaman dari para pelaku UMKM yang meminjam. Saat ini, Pemkab Pelalawan sudah menyediakan anggaran sebesar Rp. 400 juta di APBD Perubahan tahun ini untuk melancarkan kegiatan tersebut.

"Dengan adanya program ini, saya berharap masyarakat dapat merasakan manfaat adanya bantuan dari pemerintah. Program Subsidi ini nantinya bagi masyarakat para pelaku UMKM  akan merasakan manfaat bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan,” tukasnya. (ndy) 
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar