SMSI Riau Matangkan Agenda Bimtek Pergub No 19 Tahun 2021
PEKANBARU -- Bimbingan teknis (Bimtek) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang direncanakan 1 Desember 2022 di Hotel Grand Elite, Pekanbaru, diperkirakan akan dihadiri 114 anggota SMSI Riau se Provinsi Riau. Panitia terus melakukan pematangan agenda tersebut.
"Kami sangat mengharapkan kehadiran anggota yang bergabung di SMSI Riau karena banyak hal perlu diketahui dan dipahami terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," jelas Ketua SMSI Riau, H Novrizon Burman, dalam rapat persiapan di Kantor SMSI Riau, Pekanbaru, Rabu (9/11/2022).
Hadir dalam rapat tersebut Penasehat SMSI Riau Fendri Jaswir, Ketua Pelaksana Hary B Koriun, Sekretaris Elpi Alkhairi, Bendahara SMSI Riau Luna Agustin, Sekretaris SMSI Riau Zulmiron, Wakil Ketua Pelaksana Bambang Irawan Syahputra, Bendahara Panitia Rosyita, dan beberapa anggota panitia seperti Fazar Muhardi, Deslina, Syam Irfandi, Martalena, dan yang lainnya. Dalam rapat itu dibahas seluruh persiapan agar kegiatan berlangsung dengan sukses nantinya.
Terkait nara sumber yang akan hadir Novrizon menjelaskan, sejauh ini tetap seperti yang direncanakan semula. Berharap kehadiran Gubernur Riau Syamsuar sebagai keynote speaker, serta narasumber Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Ketua DPRD Yulisman, Kadis Kominfotik Riau, serta mengundang bupati/wali kota di Provinsi Riau.
Novrizon juga mengatakan, Bimtek SMSI Riau nanti direncanakan akan dirangkai dengan penandatangan memorandum of understanding (MoU) antara SMSI dengan berbagai pihak. Namun terkait rencana ini, akan dimatangkan dulu dalam waktu dekat jelang hari H.
"Kami akan bahas lebih detil terkait MoU ini dalam rapat ke depan," jelas Novrizon.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Bimtek nanti Dewan Pers akan mengangkat materi proses verifikasi administrasi dan faktual media siber; Ketua DPRD Riau tentang Peluang Pergub Nomor 19 tahun 2021 menjadi Perda; dan Diskominfotik Riau tentang Pergub Nomor 19 tahun 2021 atau penjabaran secara umum.(rls)
Tulis Komentar