Satres Narkoba Polres Siak Amankan Pengedar Narkoba, Satu Masih DPO

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap AP (21) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Pelaku di tangkap di Jalan baru IKPP Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, tepatnya di depan kantor pemuda Pancasila PAC Perawang. Sementara pelaku lain berinisial IAN masih DPO. 

Kasubag Humas Polres Siak IPTU Ubaedillah menerangkan, bahwa pada hari Selasa (02/02/2021) Sat Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan baru IKPP Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, tepatnya di depan kantor pemuda Pancasila PAC Perawang, sering dijadikan pelaku sebagai tempat transaksi pengedaran narkotika.
 
"Berawal dari informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH memerintahkan Personil Sat Resnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," ucap Ubaedillah. 

Lanjut Iptu Ubaedillah menerangkan, sekira pukul 00.30 wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu, yang mana 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut di temukan di dalam dompet milik AP. Kemudian dilakukan interogasi, iapun mengakui bahwa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui miliknya yang di dapat dari Sdr. IAN (DPO). 

"Untuk tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut," tutup Ubaedillah (***)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar