Miliki Sabu 5,85 Gram, MR Diamankan Sat Narkoba

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil meringkus pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dilokasi jalan penyeberangan Fery Sintong, Selasa (05/02/2019) sekira Jam 12.00 wib.

Pelaku berinisial MR (25), warga Jalan Putri Hijau Km 01 Sintong, Desa Sintong Bakti dengan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari pelaku, 2 bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal dugaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 5,85 gram.

Demikian dikatakan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubag humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Selasa (05/02/2019).

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa seorang pria yang bersepeda motor Honda beat, dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di daerah penyeberangan sungai kapal Fery Sintong.

Selanjutnya tim melakukan pengintaian, sekira jam 12.00 wib, tim melihat sebuah kapal penyeberangan serta melihat seorang pria memakai sepeda motor dengan ciri-ciri sudah diketahui.

Kemudian, Saat MR turun dari kapal dengan menaiki sepeda motor langsung diberhentikan, dan terlihat pelaku ada membuang sesuatu dengan tangan kiri MR, tim opsnal melihat hal tersebut menyuruhkan untuk mengambil, saat dibuka ternyata berisikan 2 plastik dugaan narkotika sabu-sabu.

"MR mengakuinya narkotika sabu-sabu 5,85 gram tersebut miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti serta satu unit sepmor merk beat warna putih ikut diamankan", tambah Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar