Dibuka Wabup Pelalawan, Sekda Tengku Mukhlis Minta Masukan Soal RTRW Pelalawan

PELALAWAN,  RIAUBERNAS. COM - Saat ini,  Pemerintah Daerah sedang melakukan proses penyusunan dokumen Ranperda RTRW Kabupaten Pelalawan Tahun 2019-2039. Kegiatan bertajuk Konsultasi Publik Ke 2 ini merupakan bagian dari persyaratan yang harus dilalui dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi atau Persub dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI).

"Dan jika sudah diperoleh Persub atas Ranperda  RTRW Kabupaten Pelalawan maka berarti Ranperda tersebut sudah sesuai ketentuan serta persyaratan dan dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," terang Wabup Pelalawan H.Zardewan saat membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Ke 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Pelalawan 2019-2039 di Aula Bappeda, Pangkalan Kerinci, Kamis (25/07).

Zardewan mengatakan bahwa Mantan penyusunan Ranperda RTRW ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kota. Selanjutnya Dokumen RTRW ini akan menjadi dokumen perencanaan untuk 20 (dua puluh) tahunan. 

"Tujuan dari penataan ruang wilayah dalam RTRW Kabupaten merupakan arahan perwujudan Ruang Wilayah Kabupaten yang ingin dicapai pada masa 20 tahun yang akan datang. Dalam mencapai perwujudan tujuan penataan ruang wilayah maka dibutuhkan kebijakan dan strategi sebagai arah tindakan yang diambil dan langkah-langkah operasional penataan ruang wilayah kabupaten yang harus digunakan agar dokumen RTRW benar-benar dapat dijadikan sebagai pedoman dan acuan serta landasan hukum dalam pemanfaatan ruang wilayah," ungkapnya. 

Karena itu,  lanjutnya,  tersedianya dokumen Perda RTRW Kabupaten Pelalawan akan berfungsi dan bermanfaat sebagai  acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ini juga akan menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten, acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten, acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah masyarakat  dan swasta, pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah Kabupaten Pelalawan. 

"Dan juga sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi serta  acuan dalam administrasi Pertanahan," ujarnya. 

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan,  Tengku Mukhlis, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Pelalawan menyebutkan bahwa ternyata butuh proses panjang daerah ini memiliki batas wilayahnya yang terangkum dalam 
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di tahun 2014, sebenarnya RTRW Kabupaten Pelalawan sudah pernah diparipurnakan dan di tahun itu juga akan disahkan.

"Tapi nyatanya saat itu tidak dapat diproses karena terkendali terkendala di Provinsi Riau," katanya. 

Dia menjelaskan bahwa RTRW Provinsi Riau sendiri baru disahkan tahun 2018 lalu sehingga RTRW yang diajukan dulu dikembalikan. Dan sesuai dengan Peraturan Daerah No.10 Tahun 2018 berdasarkan kondisi yang ada di Provinsi Riau maka kita kembali menyusun RTRW Kabupaten Pelalawan.

"Penyusunan ini sudah melalui berbagai fase tahapan dengan didampingi oleh Tim Ahli Pendamping Penyusunan RTRW Kabupaten Pelalawan yakni M. Harriadi Asoen beserta tim," katanya.

Lanjutnya,  bahwa RTRW yang sedang disusun saat ini nantinya tidak akan melalui rapat paripurna di DPRD namun hanya akan dibahas dalam lintas sektoral sebelum disahkan kembali.

"Karena itu, melalui forum ini diharapkan adanya masukan dari pihak terkait untuk memberikan masukan penyempurnaan RTRW ini," tukasnya. 

Hadir dalam kegiatan konsultasi publik ke 2 itu selain Wabup Pelalawan dan Sekdakab Pelalawan,  tampak juga Plh. Kepala Bappeda Pelalawan Edi Surya, Tim Ahli Pendamping Penyusunan RTRW Kabupaten Pelalawan M. Harriadi Asoen, Tim dari UNDP yang dipimpin oleh Programme Manager UNDP Indonesia Iwan Kurniawan, Para Kepala OPD, Tokoh Pemuda, Camat, Masyarakat Pelalawan, Unsur Akademisi dari Perguruan Tinggi, Pimpinan Perusahaan, Para Kabid atau Kasubbid di Lingkungan Bappeda Kabupaten Pelalawan. (ndy)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar