Kehilangan Sertipikat Tanah? Kantor Pertanahan Pelalawan Siap Layani Sertipikat Pengganti
PELALAWAN - Kehilangan sertipikat tanah bukan berarti kehilangan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki. Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta peraturan pelaksanaannya, yang mengatur bahwa sertipikat pengganti dapat diterbitkan atas permohonan pemegang hak yang namanya tercantum dalam buku tanah.
Agar proses berjalan lancar, tertib, dan transparan, masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Surat laporan kehilangan dari Kepolisian.
- Surat pernyataan kehilangan bermeterai dari pemilik sertipikat.
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Fotokopi sertipikat (apabila masih tersedia).
- Mengikuti proses pengumuman kehilangan sertipikat selama 30 hari kalender.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan tidak terdapat keberatan dari pihak lain selama masa pengumuman, maka sertipikat pengganti dapat diterbitkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Jangan panik apabila sertipikat hilang, segera ajukan permohonan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Tulis Komentar