Miliki Shabu 10,21 Gram, Iwan Kaca Diborgol Polisi

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Seorang pria yang kerap dipanggil Iwan Kaca (47), warga gang Musholla Jalan Ahmad Yani, Desa Suka Rukun Bagan Batu Barat Rokan Hilir, ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, terkait kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu.

Iwan Kaca ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba, pada Rabu (17/7/2019) sekira jam 15.30 wib, dengan TKP ditepi jalan kebun sawit Desa Suka Rukun, tak jauh dari rumahnya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Dijelaskan Juliandi, penangkapan terhadap Iwan Kaca bermulanya adanya informasi masyarakat, adanya seorang pria yang kerap dipanggilan IK, diduga pengedar narkotika di daerah Suka Rukun Bagan Batu Barat. Berkat Informasi tersebut, tim Opsnal mencari kebenaran. Dan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Iwan Kaca coba ingin kabur dari aparat kepolisian.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, ditemukan 12 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 10,21 gram, yang disimpan didalam kantong plastik Asoy, dan saat diintrogasi, pelaku mengakui sebagai pemilik barang tersebut. Saat ini pelaku dalam proses pengusutan lebih lanjut", terang Juliandi.

Barang bukti lainnya yang diamankan dari tersangka, berupa 1 dompet, 1 timbangan digital warna silver, 1 unit hp Vivo warna  hitam, 2 bong botol, 2 kaca pirex, 1 pepet ujung runcing, 4 bungkus plastik klip merah ukuran kecil, dan 1 plastik asoy. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar