Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Petinggi Karyawan PT IKPP Perawang Dipolisikan

ilustrasi.

SIAK,RIAUBERNAS.COM - Seorang karyawan PT Indah Kiat Perawang Donny Warianto melaporkan atasannya Zu kepada Mapolda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik, Senin (12/3/2018) lalu.

Zu merupakan salah satu petinggi karyawan, diduga melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap anggotanya Donny Warianto melalui surat email yang berisi bahwa Donny selaku pekerja di Workplan PT. Indah Kiat Perawang telah melakukan perbuatan perubahan suatu notifikasi pekerjaan di tempatnya bekerja.

Tuduhan tersebut dikatakan Donny sebagai fitnah terhadap dirinya, sebab di dalam email tersebut Donny dikatakan telah melakukan perbuatan yang melanggar SOP secara berulang kali. Merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan, Donny membuat laporan ke Polisi pada Sabtu (27/01/2018) namun laporan tersebut ditolak.

“Sudah saya laporkan kepada polisi. Namun dengan alasan tidak masuk ranah pidana, yang mana dengan alasan itu, laporan saya ditolak”, kata Donny kepada Riau Bernas.com, Senin (19/3/2018).

Kemudian Donny Warianto berangkat ke Pekanbaru guna melaporkan secara resmi kejadian tersebut ke-Paminal Polda Riau pada Senin (12/03/2018) dengan nomor Surat Tanda Pelaporan:STPL/112/III/2018/SPKT/RIAU.

“Akhirnya saya lapor ke Paminal Polda Riau, karena tidak ada alasan Polisi menolak laporan sebelum diterimanya LP. Ada indikasi tekanan dari orang-orang yang berkepentingan yang memiliki dana untuk tidak memproses dugaan pidana ini”, lanjut Donny.

“Yang mana pada point fakta hukumnya: 1.ID yang digunakan dengan user nama Iswandi bukan ID saya. 2. SOP tidak ada mengatur secara spesifik tentang larangan perubahan notifikasi sebagaimana informasi dari saudara Surya sebagai SAP-PM Divisi EMD. 3. Perubahan notifikasi belum pernah saya lakukan sebelumnya dibuktikan belum pernahnya saya ditegur atau dikenakan sangsi. Bagaimana bisa dikatakan dengan kalimat ‘pernah melakukan sebelumnya’,” terang Donny.

Donny menceritakan dugaan pencemaran nama baik tersebut berawal saat ia menerima sebuah terusan email dari Surya yang berisikan tautan terusan email dari Zu, yang diketahui sebagai manager dengan level 9 di PT IKPP Perawang. Diketahui terusan email tersebut berisi tuduhan terhadap Donny Warianto. Ia dituduh telah melakukan perbuatan perubahan suatu notifikasi pekerjaan. Tuduhan tersebut dikatakan Donny sebagai fitnah terhadap dirinya, sebab didalam email tersebut Donny dikatakan telah melakukan perbuatan yang melanggar SOP secara berulang kali.

Namun setelah dilakukan pengecekan oleh Iswandi, selaku kepala Unit pada seksi FM PT. IKPP Perawang, bahwa perubahan notifikasi tersebut bukanlah dirubah dengan nomor ID Donny Warianto, melainkan dengan nomor ID Iswandi. Tentu saja, Donny merasa dirugikan karena sudah dituduh melakukan sesuatu yang tidak pernah diperbuat olehnya.

“Pada tanggal (26/01/2018) lalu, saya mendapat tautan email dari saudara Surya yang berisikan terusan email dari Zu, dimana dalam email tersebut, saudara Zu menuduh saya melakukan suatu perbuatan perubahan suatu notifikasi pekerjaan, yang mana tuduhan tersebut adalah sebuah fitnah. Di dalam email tersebut saya dinyatakan melakukan perbuatan yang melanggar SOP dan telah berulang kali. Setelah dilakukan pengecekan oleh bapak Iswandi dan diinformasikan kepada saya, ternyata perubahan notifikasi tersebut bukanlah dirubah dengan ID saya, melainkan oleh ID Iswandi. Jelas saya tidak bisa dilibatkan dan dituduh melakukan sesuatu yang secara hukum bukan menggunakan ID saya”, ungkap Donny menerangkan.

Lebih lanjut Donny katakan, “Saya juga dikatakan melakukan perbuatan tersebut berulang kali, sampai hari ini tidak ada bukti dan tidak dapat dibuktikan kapan perbuatan tersebut dilakukan pertama kali sehingga bagaimana ada kalimat sudah berulang kali. Setelah saya konfirmasi kepada saudara Surya, ternyata SOP yang dikatakan oleh saudara Zu tidak ada secara spesifik mengatur hal perubahan notifikasi tersebut”, tutupnya. (IVN)


 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar