Hipmapales Audensi Dengan Wakapolres Pelalawan terkait Kamtibmas dan Penegakan Hukum

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Komitmen dan sinergitas Polres Pelalawan kepada seluruh lapisan masyarakat terus terjalin, Seperti pada Senin (29/8/2022), di Ruang Rapat Wakapolres Pelalawan, telah dilaksanakan kegiatan Pertemuan/Audiensi antara Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Pangkalan Lesung (HIPMAPALES) serta Pemuda Kec amatan Pangkalan Lesung bersama Wakapolres Pelalawan KOMPOL ANTONI LUMBAN GAOL, SH., MH terkait Situasi Kamtibmas dan Proses Penegakan Hukum di Kabupaten Pelalawan Khususnya Kecamatan Pangkalan Lesung.

Hadir pada pertemuan tersebut Wakapolres Pelalawan KOMPOL ANTONI LUMBAN GAOL, SH, MH, Kasat Intel Kam Polres Pelalawan AKP RUDI NABABAN, SH, MH, Kapolsek Pangkalan Lesung AKP LISTON SIHOMBING, SH, MH, Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Pangkalan Lesung (HIPMAPALES) Sdri. ANGGUN, Ketua Pemuda Kecamatan Pangkalan Lesung Sdr. DENI SYAHPUTRA, Perwakilan Mahasiswa dan Pemuda Pangkalan Lesung yang berjumlah 10 orang.

Audiensi tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya Surat Pemberitahuan Aksi Damai dari Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Pangkalan Lesung (HIPMAPALES) beserta Pemuda Kecamatan Pangkalan Lesung dengan Nomor : 007/HIMAPALES/VIII/2022 tgl 28 Agustus 2022 .

Adapun tuntutan dari Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Pangkalan Lesung (HIPMAPALES) beserta Pemuda Kecamatan Pangkalan Lesung mengenai
Perkembangan situasi Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Kecamatan Pangkalan Lesung.

Dalam kesempatan tersebut Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Pangkalan Lesung (HIPMAPALES) beserta Pemuda Kecamatan Pangkalan Lesung mempertanyakan kepada Polres Pelalawan terkait proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi terhadap korban pelecehan yang dilakukan oleh Oknum Camat tersebut.

Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Pangkalan Lesung (HIPMAPALES) beserta Pemuda Kecamatan Pangkalan Lesung, mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung Polres Pelalawan.

Pada audiensi tersebut Polres Pelalawan melalui Waka Polres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol, SH, MH menyampaikan Polres Pelalawan telah menerima laporan terkait tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah Umur dan telah melakukan penahanan terhadap Tersangka SW yang merupakan Oknum Pejabat Camat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/376/VIII/2022/SPKT/Polres Pelalawan tgl 25 Agustus 2022.

Pada kesempatan yang sama Waka Polres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol, SH, MH menghimbau dan mengajak kepada Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Pangkalan Lesung (HIPMAPALES) serta seluruh masyarakat Pangkalan Lesung untuk mendukung penuh upaya Kepolisian.

"Dalam hal penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan tetap menjaga kondusifitas diwilayah Kabupaten Pelalawan dengan meredam issue-issue negatif yang berkembang ditengah-tengah masyarakat," tegas waka Polres (**)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar