Galangan Kapal di Bawah Jembatan Maredan Diduga Tidak Kantongi Izin

SIAK, RIAUBERNAS.COM  - Galangan kapal di bawah Jembatan Sultan Syarif Hasim atau lebih dikenal Jembatan Maredan Kecamatan Tualang diduga tidak kantongi izin dari dinas terkait.

Pantauan awak media, ditemukan adanya tempat sandaran dan perbaikan (reparasi) transportasi air seperti kapal ataupun tongkang yang berlokasi di Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Terlihat dilokasi tersebut ada tongkang beberapa kapal yang bersandar serta beberapa orang pekerja yang sedang melakukan perbaikan/reparasi kapal, diduga galangan kapal itu tidak mengantongi izin seperti izin lingkungan dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Keterangan yang diperoleh dari salah seorang bernama Evi yang berada dilokasi mengatakan bahwa tempat/lahan perbaikan maupun transportasi kapal merupakan milik pribadi. "Tempat ini tanah milik sendiri dan kapal disini juga milik pribadi," ungkap Evi kepada Riau Bernas, Rabu (12/10/2022).

Ketika ditanya masalah perizinan, Evi mengatakan saat ini belum memerlukan izin. "Izin belum perlu la, untuk apa izin, karena ini bukan galangan kapal yang besar," tambahnya.

Awak media coba menanyakan terkait perizinan tempat perbaikan (galangan) kapal yang ada di bawah jembatan Maredan kepada Rionaldi selaku Kasi sarana dan prasarana Dishub Siak. Rionaldi mengatakan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan diatas air harus memiliki izin. 

"Setiap aktifitas yang dilakukan diatas air harus memiliki izin, paling tidak itu izin dari lingkungan, sama seperti kita bangun ruko, meskipun ditanah sendiri kita kan harus ada izin seperti IMB," ungkap Rionaldi melalui telepon WhatsApp.

Menanggapi hal itu, Rionaldi akan melakukan penelusuran guna menindaklanjuti informasi terkait adanya tempat galangan kapal yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.

Semetara itu, Penghulu Kampung Tualang Juprianto, S.Sos mengatakan bahwa pihak pemerintah berharap pemilik usaha segera melakukan pengurusan perizinan. 

"Kita berharap agar pemilik usaha segera melakukan pengurusan perizinan, agar terdaftar di pemerintahan dan mengikuti ketentuan  yang berlaku," tutupnya. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar