Diduga Galian C Ilegal Beroperasi Ditepi Jalan Pemda Tualang

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Lagi-lagi, penambangan tanah atau Galian C yang diduga ilegal beroperasi di Perawang, kali ini tepatnya di Tepi jalan Lintas Pemda Perawang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Galian C yang beroperasi sejak bulan puasa itu tidak disidak oleh pihak terkait, padahal posisi penambangan berada di tepi jalan lintas Perawang, Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Berdasarkan penelusuran media ini, Kamis (11/7/2019), terlihat beberapa mobil colt diesel mondar-mandir masuk kedalam penambangan untuk melansir tanah menuju Maredan Barat. Tampak 3 unit alat berat Excavator berada di lokasi, Satu unit Excavator lagi beroperasi untuk melansir tanah ke dalam mobil.

Pengawas lapangan panambangan tanah Galian C Mulyadi mengaku, bahwa penambangan tanah itu miliknya pribadi. "Ini tanah saya bang, sebanyak 5 hektar, tanah ini dilansir ke Maredan Barat untuk pembangunan proyek," jelasnya.

Berdasarkan penjelasan Bupati Siak Drs Alfedri Msi, bahwa Galian C di Siak belum satupun yang berizin. Ia menyayangkan penambangan ilegal tersebut. Hanya saja, izin galian C tidak menjadi kewenangan Pemkab Siak.

"Inilah sekarang susahnya, kewenangan dan izin ada pada Distamben Provinsi. Jadi kewenangan itu bukan pada kita," katanya dalam wawancara beberapa waktu lalu. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar