Pelaku Penyerangan Hingga Korban Alami Patah Tulang Berhasil Ditangkap

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan berat yang menyebabkan tubuh korban mengalami luka-luka mermar dan patah tulang.

Kejadian pada Minggu (27/1/2019) sekira 14.00 wib, dimana saat itu Agus dan rekannya datang ke blok 22-23 kebun sawit PT Ivomas Balam Sempurna Km 31 Balai Jaya dengan mengunakan 4 unit mobil.

Pelaku adalah Agus Butar Butar, Timbul, Ginda, Riki, Manurung, Sedangkan Eko dan Farod masih dalam (DPO).

"Mereka datang ke lokasi melakukan penyerangan terhadap korban dengan mengunakan senjata tajam klewang dan kayu beroti ganggang cangkul, dan senjata api", kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Jaya, Kamis (28/3/2019) dalam keterangan press Releasenya.

Farris Nur Jaya juga menambahkan, akibat dari perbuatan para pelaku menyebabkan korban tidak berdaya, dan mengalami luka-luka mermar, lebam bagian tubuh, dan retak bagian tulang kering kaki kiri, sehingga korban tidak bisa berjalan.

Menurut Farris, atas kejadian itu korban merasa tidak senang, dan melaporkan ke Polres Rokan Hilir. Menindak lanjuti laporan dari keempat korban penyerangan itu, yaitu Permaju munte, James sinaga, Bambang jefri, dan Abdullah Lubis, Sat Reskrim Polres Rokan Hilir langsung melakukan pengusutan.

"Dari hasil pemeriksaan, pengeroyokan yang dilakukan para pelaku berawal dari masalah pertikaian, dimana dulu pernah jadi pengurus organisasi Pemuda Pancasila, dan tersangka dapat dijerat dengan pasal 170 KHUPidana", tegas Kasat Reskrim.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Rokan Hilir. Dan untuk yang masih DPO, Sat Reskrim Polres Rokan Hilir masih melakukan pengejaran. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar