Edarkan Shabu, Polsek Rengat Barat Ringkus Warga Pematang Reba

INHU, RIAUBERNAS.COM - Sepertinya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak akan pernah habisnya. Buktinya masih saja ada para pengedar barang haram itu diringkus polisi.

Sabtu 19 Juni 2021 siang pukul 13.00 WIB, unit Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis shabu-shabu berinisial JT alias Joni (44), warga jalan Kapling I Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 paket shabu-shabu ukuran sedang, puluhan bungkus plastik klep, bahkan ada alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari botol kaca serta barang bukti lainnya.

"Tersangka diamankan dirumahnya, setelah unit Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan dan mengintai aktifitas tersangka," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 21 Juni 2021 pagi. 

Dijelaskannya, Sabtu 19 Juni 2021 lalu sekira pukul 12.30 WIB, salah seorang personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat, ada sebuah rumah di jalan Kapling I Kelurahan Pematang Reba yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba jenis shabu-shabu.

Kemudian personel tersebut melaporkan informasi itu pada Kapolsek Rengat Barat Kompol Tigor B Kambise. Respon cepat, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat dan anggotanya turun kelapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Benar saja, sekira pukul 13.30 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial JT alias Joni.

Saat digeledah, tim menemukan 2 paket shabu-shabu ukuran sedang dari kantong depan celana Joni. Joni langsung diamankan, selanjutnya tim menggeledah rumah itu. Dalam sebuah lemari ditemukan lagi timbangan digital, botol kaca yang masih terpasang pipet atau bong.

Puluhan bungkus plastik klep kecil dan ukuran sedang, kaca pirex, jarum, mancis serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktifitas narkoba. "Tim juga mengamankan 1 unit handphone milik tersangka yang dipakai untuk bertransaksi. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat," pungkas Misran. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar