Terlibat Sabu-sabu, Pedagang Dan Nelayan di Sinaboi Rokah Hilir Diamankan

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Tak henti-hentinya, Jajaran Reskrim Polsek Sinaboi Rokan Hilir menindak penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya. Kali ini, Reskrim Polsek Sinaboi berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Nelayan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Selasa (25/12/2018) sekira pukul 22.30 wib.

Informasi didapati media ini, penangkapan diduga pelaku narkotika tersebut berdasarkan laporan polisi LP No./53/A/XII/2018 Riau/Res. Rohil/Sektor Sinaboi. Kedua pelaku yang diamankan berinisial, M alias Amang (23), seorang pedagang warga jalan Poros Raja Bejamu, dan K alias Sam (18) warga jalan nelayan RT 04 Sungai Nyamuk.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan,  membenarkan kejadian penangkapan tersebut, dan mengatakan bahwa Pelaku diamankan oleh Reskrim Polsek Sinaboi berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di jalan Nelayan Sungai Nyamuk, tepatnya di rumah milik BT kerap terjadinya penyalahgunaan narkotika.

Berkat dari informasi tersebut, lanjut Ruslan, Bripda Robert melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Sinaboi IPDA Ilham, dan Kanit Reskrim dan anggota personil Polsek Sinaboi turun melakukan lidik dan penangkapan.

"Kedua pelaku dugaan narkotika ditangkap dirumah sdri B, Sekira pukul 22.00 wib, di jalan Nelayan Sungai Nyamuk, bersama barang bukti sebanyak 5 Bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu- sabu", kata Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan, Rabu (26/12/2018).

Ruslan menambahkan, saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga sabu-sabu yang dimiliknya didapati dari UN (DPO) dengan membeli seharga Rp 500 Ribu.

Sementara Barang bukti lain yang ikut diaman, sepertinya 1 alat hisap (bong), 2 unit Mancis, 3 bungkusan plastik kosong sedang, 411 Bungkusan plastik kosong kecil, 3 buah alat sendok dari plastik, 1 unit hp merk Nokia warna hitam SIM Cardnya, dan Uang Rp 115 Ribu Rupiah.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Mapolsek guna proses penyelidikan lebih lanjut", tukas Ruslan. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar