Waduh,, Pemilu 2019 RT/RW Tidak Dilarang Kampanye, Orang Gila Masuk Daftar Jumlah Penduduk

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Dalam sosialisasi partisipatif pemilu yang ditaja oleh Bawaslu Rokan Hilir (Rohil), pada Minggu (23/12/2018), Komisioner Bawaslu Rokan Hilir, Fakhlrozi menyebutkan, bahwa Ketua RT dan RW tidak ada larangan ikut dalam kampanye dan memberi dukungan kepada caleg partai.

Menurut Fakhlrozi, RT dan RW tidak dilarang kampanye caleg partai, mendukung orang tertentu pasalnya dia bukanlah aparat desa, beda jauh dengan penghulu dan Bkep.

Hal tersebut Berdasarkan Perbawaslu Nomor 33 tahun 2017, bahwa RT dan RW tidak dilarang kampanye, sepanjang dia tidak sebagai penyelengara pemilu sebagai ketua atau anggota KPPS.

Sebaliknya jika dia sebagai Penyelengara ketua KPPS atau anggota KPPS, secara otomatis dilarang untuk kampanye dan mendukung seseorang caleg partai manapun.

Terkait dengan orang gila terdaftar jumlah penduduk tersebut, tambahnya "bukanlah berarti bisa memilih pada pemilu serentak 2019, mereka itu hanya dimasukan dalam daftar jumlah penduduk warga negara Indonesia bukan berarti bisa memilih", timpalnya.

"Kalau orang gila tersebut bisa mengunakan hak memilih, itu telah memiliki surat izin dokter kejiwaan (RSJ)", tutup Fakhlrozi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar