Dalam Sehari, Dua pelaku Sabu Diamankan Jajaran Polsek Minas

poto ilustrasi.

SIAK, RIAUBERNAS.COM – Dalam sehari, Polsek Minas berhasil menangkap dua orang warga Perawang Kecamatan Tualang karena kedepatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu  di dua tempat berbeda.

Kedua pelaku Cinglung (30) warga Maredan Barat, dan Roy (21) Warga Km 4 Balik Pipa Chevron Perawang Kecamatan Tualang.

Dari keduanya, polisi menyita 0,38 gram sabu dan barang bukti lainnya. Berdasarkan Informasi dilapangan, Jum'at (1/3/2019), penangkapan tersebut pertama kali dilakukan terhadap Cinglung warga Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang Siak, sekitar Pukul 01.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0.06 Gram, dan barang bukti lainnya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak dan mengamankannya di Jalan Tuah Sekato Kampung Mandi Angin, Kecamatan Minas, Siak.

Di hari yang sama selang tiga jam setengah, tepatnya Pukul 03.30 WIB, Polsek Minas juga menciduk RAS alias Roy (21), di tepi Jalan Sungai Perawang, Simpang Impres Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Siak.

Warga Km 4 Balik Pipa Chevron Perawang, Kecamatan Tualang itu, juga terbukti menjadi pengedar sabu. Ditangannya, petugas menyita 0,32 Gram sabu dan uang senilai Rp 300 ribu, hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolsek Minas Kompol Birma Naipospos, membenarkan penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas.

"Keduanya kita amankan di hari yang sama. Hanya selisih jam saja. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Minas guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar