Polres Rokan Hilir Blender Narkotika Jenis Sabu-Sabu Seberat 451.77 Gram

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 451.77 gram hasil dari penangkapan dari tersangka RK  merupakan warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.

Pemusnahan barang bukti dengan cara diBlender oleh Sat Narkoba Polres Rohil Senin (10/12)2018) di ruang kantor Satnarkoba Polres Rohil sekira pukul 10.00 wib.

Pantauan Giat pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dilakukan dengan memasukkan sabu kedalam alat penghacur (blender) yang dicampur dengan sabun deterjen hingga hancur, dan lalu di buangkan kedalam sefti teng.

"Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Nomor: 8-2884/N.4.19/Euh.1/11/2018 bahwa Narkotika sabu-sabu seberat 451,77 gram dinyatakan untuk dimusnahkan, Sisa seberat 21.76 gram untuk di uji dilapfor untuk dijadikan pembuktian perkara didalam pengadilan", kata Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, melalui Iptu Yuliardi SH selaku KBO Satnarkoba.

Dalam kegiatan Press Release, KBO Narkoba didampingi oleh Kasat Tahti Ipda S.Sihite dan disaksikan juga Karli Siregar SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa, dan Sahwir Abdullah SH dari pihak Kejaksaan Negeri Rohil.

Diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa RK ditangkap oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil, Jum'at (23/11/2018) lalu, di salah satu warung rujak di Simpang Kampit, Bagan Batu didepan PT. Kura Kecamatan Bagan Sinembah Rohil.

"Dimana Saat itu tersangka RK diamankan, di temukan barang bukti satu bungkusan sudah di lakban berwarna coklat", Sebut KBO Narkoba Polres Rohil ini.

Saat di tanyakan kepada tersangka, lanjut Yuliardi, bahwa tersangka menjawab bahwa barang adalah barang atau paket yang akan diambil atas suruhan seseorang.

"Dilokasi penangkapan juga ditemukan barang bukti lainnya, satu unit handphone merk Mito warna hitam yang di gunakan untuk berkomunikasi dengan orang yang menyuruhnya, terkait kasus ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dari keterangan yang disampaikan tersangka", ujarnya.

Dalam Kasus ini, Satnarkoba optimis dapat memutus mata rantai peredaran barang haram. Diharapkan kepada semua kalangan masyarakat, harus turut campur menangani pemberantas narkoba diwilayah Rokan hilir.

Ditegaskannya, masyarakat harus berani untuk melapor ke pihak berwenang, jika adanya tindak tanduk dari warga sekitarnya yang mencurigakan, baik pengedaran maupun konsumsi narkoba atau barang berbahaya lainya.

"Bahkan Polri saat ini tengah gencar memberantas segala jenis narkoba, dan miras. Dengan demikian mari sama-sama perangi semua itu, demi masa depan yang sehat”, pungkas KBO Narkoba Polres Rohil AKP Juliandi ini. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar