Personil Koramil 10 Perawang Dampingi Satpol-PP Buat Pernyataan Yang Melanggar PSBB

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10/Perawang, Kodim 0303/Bengkalis, Sertu S.Mendrofa bersama tim gugus tugas meminta kepada pemilik toko untuk membuat pernyataan yang diduga melanggar jam operasional saat Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Tualang, Senin (25/5/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Terlihat Tim Gugus Tugas Kecamatan Tualang yang terdiri dari TNI-POLRI dan Satpol-PP Kecamatan Tualang lagi memproses toko mainan yang telah melewati jam operasional PSBB berlangsung. "Kita dampingi Satpol-PP membuat pernyataan kepada pemilik toko mainan, kemudian kita sampaikan imbauan terkait jam operasional toko maupun penjual makanan buka sampai jam 20.00 WIB," ujar Sertu S.Mendrofa kepada awak media di Tualang.

Setelah membuat pernyataan di toko mainan itu, tim Patroli dan Sosialisasi Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 langsung menyisir toko pakaian di KM 6, toko sandal KM 4, dan kembali ke Polsek Tualang.

"Kita mendatangi tempat-tempat keramaian agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, dan mengimbau agar berdiam diri di rumah, menjaga pola hidup sehat," imbuhnya.

Sertu S Mendrofa juga menegaskan, agar masyarakat yang keluar rumah wajib memakai masker dan wajib menunda mudik. Kegiatan Patroli dan Sosialisasi antisipasi penyebaran virus corona (covid-19) yang dilaksanakan oleh Koramil 10/Perawang dan Polsek Tualang serta Satpol PP sangat di respon dengan positif oleh masyarakat. 

Pada pukul 21.55 WIB.Kegiatan Patroli dan sosialisasi antisipasi penyebaran Covid-19 telah dilaksanakan dalam keadaan Aman. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar