Jual Lahan SKGR, Mantan Datuk Penghulu Air Hitam Dipolisikan

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Setelah menjalankan pemeriksaan dua kali di Polsek Pujud, mantan Datuk Penghulu Air Hitam Pujud Rokan Hilir, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan.

Sri Wirda (29), Seorang Guru Honorer, warga jalan Kasang Mindah Desa Air Hitam Pujud, menjadi korban penipuan mantan Penghulu Air Hitam pada 30 Maret 2017 sekira jam 14.00 wib, diwarung dekat BRI Jalan lintas Pujud.

Demikian dikatakan Kapolres Rokan Hilir,AKBP Sigit Adiwuryanto,SIK.MH, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Pada Rabu (21/11/2018).

Juliandi menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari korban melunasi dua kali pembayaran lahannya kepada mantan penghulu dengan bukti kwitansi sebesar Rp23 juta dan kwitansi sebesar Rp 33 juta serta total uang Rp 56 Juta, dan mantan penghulu menyerahkan 5 lembar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor :1 No Register :152/SKGR/AH/2009 tertanggal 25 Desember 2009 An, Sri Wirda, S.pd, dan SKGR lainnya.

Sekira bulan Juli 2017, lanjut Juliandi, korban dan Suaminya dan saksi-saksi hendak mengerjakan dilokasi lahan, terlihat diatas lahan tersebut telah berdiri rumah yang diklaim oleh Ranto Siregar alias Regar bahwa itu miliknya.

Karena korban tidak senang lalu menanyakan kepada Zaipul, yang menawarkan lahan sebelumnya. Awalnya Zaipul mengelak, namun pemilik lahan meminta uang dikembalikan.

Namun, karena pelaku tidak bersedia menyerahkan uang tersebut, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pujud Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Mantan Datuk Penghulu Air Hitam telah dipanggil dua kali guna menjalankan proses BAP. Akhirnya, Kamis (15/11/18) ditetapkan jadi tersangka", tegas AKP Juliandi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar