Tambang Pasir Di Jalan Pemda Masih Beroperasi, Suardi Akui Sudah Ada Izin

Tambang pasir milik Suardi yang beroperasi di Jalan Pemda Kecamatan Tualang.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kendati pernah disidak sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Siak, tentang galian C yang tidak satupun memiliki izin dari dinas terkait di Kabupaten Siak. Namun kenyataannya galian C berupa tambang pasir milik Suardi, masih beroperasi di Jalan Pemda Kecamatan Tualang.

Suardi yang merupakan Caleg Provinsi tersebut, saat dikonfirmasi oleh RiauBernas.com, Jum'at (16/11/2018) mengakui bahwa sudah memiliki izin.

"Alhamdulillah, udah ada izinnya, dan udah di cek juga beberapa kali oleh pihak Polres siak", sebut Suardi yang merupakan Advokat di Kecamatan Tualang tersebut.

Namun saat diminta menunjukkan izin galian C berupa tambang pasir di Jalan Pemda Kecamatan Tualang, Suardi malah berkilah, ia beralasan tidak bisa kasih sembarang.

"Bisa aja pak, tapi maaf saya tidak bisa kasih sembarangan pak," jelasnya.

Ditanya kenapa pihak Polres Siak melakukan pemeriksaan, Suardi mengatakan bahwa kemarin pihak Polres meragukan izin saya, makanya saya lihatkan", pungkasnya.

Seperti dalam  pemberitaan sebelumnya, Pemprov Riau Melalui Kabid Pelayanan perizinan dan non perizinan B, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Fahrizal menjelaskan, sejak kewenangan pengurus perizinan mineral dan batubara (minerba) dialihkan ke provinsi sekitar awal tahun 2017 lalu, belum ada perusahaan yang mengurus izin untuk Kabupaten Siak.

"Setahu saya, sampai saat ini belum ada pengusaha galian c yang mengurus izinnya di Siak", kata Fahrizal kepada Awak media beberapa waktu yang lalu. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar