Komisi IV DPRD Siak Anggarkan Pengadaan Mesin Cetak e-KTP di Perawang Dan Kandis

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Masyarakat Kecamatan Tualang dan Kandis, kedepan patut bergembira. Pasalnya, aggota Komisi IV DPRD Siak telah mengajukan anggaran untuk pengadaan alat cetak e-KTP di dua kecamatan tersebut, sebesar 1,4 miliar pada tahun 2019 nanti.

Dengan kondisi wilayah Kabupaten Siak yang mana sejumlah wilayah kecamatan memiliki jarak tempuh yang jauh ke ibukota kabupaten, sehingga masyarakat di kecamatan tersebut harus memakan biaya yang mahal untuk mengurus identitas diri. Hal itulah yang menjadi alasan anggota Komisi IV DPRD Siak mengajukan anggaran pengadaan alat cetak e-KTP.

"Kemarin kita sudah sepakati untuk anggaran 2019, agar bagaimana untuk memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan e-KTP. Tentu sentralisasinya tetap di Disdukcapil. Apakah tidak bisa diurus di kecamatan? Jawabannya bisa, karena di Batam, pengurusan e-KTP di setiap kecamatan. Namun karena keterbatasan anggaran biaya, maka kita utamakan dulu mana kecamatan-kecamatan yang padat penduduknya, kita khususkan dulu Kandis dan Perawang", kata Marudut Pakpahan SH, Ketua Komisi IV DPRD Siak, kepada awak media, Selasa (25/10/2018).

Maka dari itu, kata politisi PDIP ini, kemarin sudah kita anggarkan 1,4 miliar, agar bisa dibelikan kelengkapan pelayanan pengurusan e-KTP untuk mempermudah masyarakat yang jauh dari ibukota kabupaten. Sekarang ini sudah sistim online semua.

"Untuk itulah kami dari Komisi IV DPRD Siak, bagaimana agar dapat membantu masyarakat melalui regulasi, supaya masyarakat terutama Kandis dan Perawang tidak mengurus ke Siak lagi. Artinya cukup di kecamatan saja, selesai rekaman KTP bisa langsung di cetak", jelasnya.

Selain jarak tempuh yang jauh, dengan adanya peningkatan APBD Siak saat ini menjadi salah satu alasan komisi IV baru dapat menganggarkan pengadaan alat perekaman dan cetak e-KTP di kecamatan. "Jadi untuk 2019 kita anggarkan untuk Kecamatan Kandis dan Tualang dulu", terang Marudut.

Anggota DPRD Siak dari Dapil III Tualang ini mengatakan, hal itu sesuai dengan pasal 26 ayat 4 yang menyebutkan bahwa pelayanan e-KTP termasuk dalam hak hakiki masyarakat.

Selain itu, sambung Marudut, berdasarkan Permendagri Nomor 120 tahun 2017 tentang UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, dimana Disdukcapil bisa mendelegasikan kewenangan pelayanan administrasi ke Pendudukan kepada UPT Disdukcapil masing-masing daerah. Sehingga UPT Disdukcapil bisa melaksanakan fungsi pelayanan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, yaitu seperti pembuatan KK, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan pindah. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar