Sebut Kucing Kurap, Firdaus Ditahan Selama 45 Hari Di Rutan Siak

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sang Orator aksi demo didepan gerbang masuk PT. Indah Kiat Pulp and Paper Firdaus ST, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 11.30 Wib, menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura, dengan membawa tas dan kresek plastik berisi pakaian, Firdaus ST (37) yang saat itu Panglima muda LMR keluar dari mobil Toyota Agya warna putih di dampingi abangnya Dedi Baron dan sahabatnya Ujang Priyatna.

Penahanan Firdaus ini terkait keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Provinsi Riau, Firdaus terbukti bersalah melanggar pasal 310 KUHPidana, juncto pasal 315 KUHPidana, tentang penghinaan. Penghinaan yang dilakukan oleh Firdaus ini ditujukan kepada pimpinan PT. IKPP Perawang Mill, Hasanuddin The, saat Orasi aksi demo didepan pintu gerbang PT IKPP, 2017 lalu.

Firdaus menjelaskan bahwa penahanan dirinya ini adalah keputusan Pengadilan Negeri terkait aksi demo Organisasi Laskar Melayu Rembuk (LMR) di Gerbang PT. IKPP pada tahun 2017 lalu, dan dirinya menerima keputusan tersebut dengan ikhlas.

"Terkait keputusan Pengadilan Negeri Siak, yang diperkuat dengan Keputusan Pengadilan Negeri Provinsi Riau di Pekanbaru beberapa waktu yang lalu, bahwasanya saya ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti melanggar pasal 310 KUHP dengan masa hukuman penjara selama 45 hari kedepan. Alhamdulillah, semua ini saya terima karena inilah konsekuensi dari pada perjuangan", ujarnya saat tiba di Rutan kelas IIB Siak.

Ketika aksi demo di tahun 2017 lalu itu, Firdaus adalah Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk (LMR). Ratusan massa mendemo PT. IKPP, karena diduga melakukan pencemaran udara di Perawang. Tak hanya LMR, massa dari Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Siak, dan Walhi Riau juga ikut berunjuk rasa, namun yang mengantarkan firdaus ke lapas hanya beberapa orang yang datang.

Firdaus mengatakan bahwa ada dua tersangka yang dilaporkan oleh Hassanudin ke Polda Riau pada tahun 2017 lalu.

"Sebenarnya ada dua tersangka, saya dan Ismail Amir. Waktu demo, Ismail sebagai Panglima Besar LMR dan saya Panglima Muda. Saat itu, Ismail juga anggota DPRD Siak dapil Tualang," ulasnya.

Firdaus juga menceritakan bagaimana dirinya dan Ismail Amir dilaporkan Hasanudin The, ke Polda Riau usai aksi demo. Saat berorasi, Ismail dengan lantang menyebut Hasanudin seperti "kucing kurap, biawak dan licin macam belut dalam kaleng oli".

"Saya terbawa emosi juga waktu itu, tiga hari sebelumnya, istri saya meninggal dunia. Waktu orasi, saya sebut Hasanudin anjing kurap. Sementara, Ismail sebut kucing kurap. Ini masalah anjing dan kucing juga rupanya", cerita Firdaus kepada awak media di depan pintu masuk Rutan Siak.

Ada keganjilan dalam kasus yang dialami firdaus ini, Keganjilan itu berawal, ketika proses penyelidikan di Polda Riau, berkas laporan kedua terlapor dipisah. Kasus firdaus dilanjutkan, namun Ismail Amir tidak.

"Saya tak tahu, entah di SP3 atau sudah damai dengan Hasanudin. Saya melihat hukum itu tajam ke bawah tumpul keatas,mungkin karena saya orang biasa, saya dihukum. Sedangkan Ismail anggota DPRD Siak. Namun walau bagaimanapun saya tetap ikhlas. Saya yakin, Allah tak tidur, suatu saat kebenaran itu akan terungkap," jelas tokoh pemuda Kecamatan Tualang ini kepada awak media saat sebelum memasuki Rutan siak.

Bupati Lira Siak, Dedi Irama, sangat menyayangkan upaya penegak hukum dalam menyelesaikan kasus Firdaus dan Ismail Amir. Ia akan mendesak Polda Riau untuk menyampaikan ke publik terkait status Ismail Amir.

"Yang satu masuk, yang satu tak diproses. Ada apa? Apa karena dia anggota dewan? Kalau memang SP3, sampaikan ke publik, jangan terkesan tebang pilih. Setiap warga negara sama di mata hukum," tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Dedi baron selaku abang kandung Firdaus, juga berharap pihak kepolisian bersikap adil dalam mengungkap kasus ini. Dia mengatakan, adiknya dan Hasanudin sudah berdamai. Tapi pengadilan tetap melakukan penahanan terhadap Firdaus.

 "Ini hanya kasus tipiring, kan tak harus ditahan. Kasihan Firdaus, anaknya tiga orang, istrinya sudah meninggal. Tahanan luar kan bisa, kenapa mesti dirutan", ucapnya.  (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar