Modus Buat Laporan Dijambret, Ternyata TNS Gelapkan Uang Perusahaan
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang karyawan PT. Arista Auto Prima Pangkalan Kerinci berinisial TNS (25) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan pengelapan uang perusahaan. Uniknya, sebelum diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci atas dugaan pengelapan uang perusahaan, TNS membuat laporan palsu ke Polsek Pangkalan Kerinci bahwa dirinya telah dijambret.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardi Masri Marbun menjelaskan, awalnya TNS membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kerinci dengan laporan bahwa dirinya telah dijambret. "Pada Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 11.30 Wib TNS melapor telah dijambret di Jalan lintas timur depan Toko Pas Busana sebesar Rp.17.748.000 untuk pembayaran pajak reklame PT. Arista Auto Prima," jelas AKP Marbun, Kamis (09/12/2021) di Mapolres Pelalawan.
Kemudian, lanjut Kasat, dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Dan dari hasil penyelidikan, ternyata tidak ada terjadi penjambretan seperti yang dilaporkan TNS. Setelah dilakukan pendalaman terhadap TNS, ternyata TNS mengakui bahwa laporan penjambretan itu hanya modus rekayasa yang dilakukan TNS untuk menyatakan bahwa uang Rp.17.748.000 telah hilang dijambret.
"TNS juga mengakui bahwa uang Rp.17.748.000 tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yaitu membayar kredit sepeda motor Rp.1.200.000, dan didalam tas warna coklat merk Charles sebanyak Rp.4.102.000 sebagai uang pegangan. Sedangkan Rp.12.447.000 di kembalikan TNS kedalam brankas untuk menutupi kekurangan yang telah dipergunakan pelaku," terang Marbun.
Saat ini TNS telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci. "Terhadap pelaku disangkakan dengan pengelapan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling Lama 5 Tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardi Masri Marbun. (Sam)
Tulis Komentar