Terkait Limbah Medis RSUD Selasih Yang Berserakan, Ini Tanggapan Abdullah

Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan sekaligus Sekretaris Komisi I Abdullah.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Terkait adanya temuan bahwa limbah medis ataupun limbah B3 di Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan (RSUD) Selasih, seperti bekas jarum infus, botol infus dan sebaganya, yang ditemukan berserakan terus menimbulkan polemik.

Padahal, limbah medis ataupun limbah B3 rumah sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme yang sangat berbahaya. Selain itu, limbah cair rumah sakit dapat mengandung bahan organik dan anorganik, seharusnya itu tidak berserakan dan di simpan ditempat yang steril.

Apalagi seperti RSUD Selasih yang merupakan pasilitas umum yang selalu ramai, dimana setiap harinya selalu dikunjungi masyarakat baik itu pasien yang akan berobat maupun keluarga pasien yang berkunjung. Hal itu jelas akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan.

Terkait hal tersebut, Direktur RSUD Selasih Dr. Zul Anwar, seperti yang telah diberitakan sebelumnya disalah satu media online menjelaskan, bahwa pihaknya terkendala masalah anggaran, sehingga belum ada pihak ketiga yang bersedia mengolah limbah medis tersebut.

Selain itu, pihak RSUD Selasih juga terkendala dengan belum keluarnya izin Incinerator (alat untuk mengolah limbah medis) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga limbah medis RSUD belum bisa diolah sendiri.

Menanggapi persoalan diatas, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang juga Sekretaris Komisi I, Abdullah saat dikomfirmasi RiauBernas.com, Rabu (19/9/2018) mengatakan, terkait adanya temuan limbah medis RSUD yang berserakan, pihaknya sudah menjadwalkan memanggil Direktur RSUD Selasih pada hari Senin kemarin (17/9/2018) untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) perihal limbah medis itu, namun tidak jadi.

"Rencananya Senin kemarin kita  RDP dengan RSUD, tapi saya tidak sempat karena ada acara di Pekanbaru. Insya Allah Senin depan kita laksanakan", kata Abdullah.

Masih menurut Abdullah, sebelum masalah limbah medis RSUD ini menjadi temuan, pihaknya juga sudah membicarakan hal itu dengan RSUD Selasih.

Abdullah juga menjelaskan, bahwa untuk mengoperasikan Incinerator (alat untuk mengolah limbah medis), pihak RSUD Selasih belum mendapatkan izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Padahal sudah 4 tahun diurus, namun sampai sekarang belum keluar juga.

"Cuma yang saya kagetkan, kenapa sampai ditemukan berserakan. Seharusnya dirapikan dan disimpan ditempat yang steril. Karena, apapun itu yang namanya limbah pasti akan berdampak terhadap lingkungan, apalagi RSUD kan pasilitas umum, seharusnya itu tidak terjadi", pungkas Abdullah. (samsul)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar