Perda Siak Tentang Pungutan Walet Tidak Sesuai, Sujarwo: Pungutan Tetap Bisa Dilakukan
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Melihat potensi pajak walet di Kabupaten Siak sangat besar, Perwakilan Komisi 2 DPRD Kabupaten Siak, Sujarwo mendorong Pemerintah Kabupaten Siak untuk secepatnya memperbarui Perda Walet yang dinilai tidak sesuai lagi.
Ia menginginkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Siak, untuk secepat merumuskan ini. "Sembari perda walet masih diperbarui, namun pemungutan pajak walet tetap bisa dilakukan", ungkap Sujarwo usai Rakor dengan Pemkab Siak, terkait Pemungutan pajak walet di Ruangan Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak, Selasa (28/8/2018).
Dijelaskan politisi PAN tersebut, bahwa potensi pajak walet sangat besar, secara tidak langsung dan kasat mata kita lihat, objek pajakkan mau bayar, dan tempat pajak ada, kemauan membayar pajak mau, tinggal bagaimana regulasi ini secara bagus dan bisa terus berjalan secara maksimal, maka regulasi itu, perlu diperbaiki ya kita perbaiki, "Maka, kami di DPRD mendorong itu terus, sehingga ini bisa berjalan dengan baik", harapnya.
Terkait pajak walet, lanjut Sujarwo, itukan sudah ada Undang-undang no 28 tahun 2010, tentang pajak walet. "Jadi, nantinya akan dibentuk tim, tim inilah yang menyusun Perda dan Perbub yang baru, sehingga tim inilah yang menentukan secara teknis pelaksanaan pajak walet", pungkasnya. (Van)
Tulis Komentar