LPSE Siak Sukses Raih 17 Standarisasi LKPP-RI

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Standarisasi LPSE ini sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap lembaga pengadaan sistem elektronik (LPSE) di daerah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Siak, Tekad Perbatas Setia Dewa, melalui telepon selulernya kepada Humas Siak.

"Pemenuhan 17 Standarisasi LPSE ini merupakan bentuk kematangan sebuah organisasi, anggaran dan keamanan dari unit LPSE tersebut", sebut Tekad, Senin (27/8/2018).

“Alhamdulillah, LPSE Kabupaten Siak berhasil memenuhi seluruh 17 Standarisasi LPSE Nasional, yang diwajibkan oleh LKPP-RI", ujarnya lagi.

Dijelaskan Tekad, Pemerintah Kabupaten Siak telah menerima Surat Pemberitahuan dari LKPP-RI Nomor : 6671/D2.3/07/2018, Perihal Hasil Penilaian Standar LPSE Kabupaten Siak. Untuk Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, LPSE Kabupaten Siak merupakan satu-satunya LPSE yang berhasil meraih 17 Standarisasi.

"Tahun ini kami menerima 6 (enam) lembar Sertifikat ditambah 11 sertifikat, yang diterima sejak akhir tahun 2014 hingga 2017", jelasnya.
 
Dengan demikian, LPSE Kabupaten Siak telah berhasil melengkapi seluruh amanat yang terdapat pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015, tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

"Sebelumnya kami telah melengkapi berkas masing-masing standar beserta bukti dokumen pendukung, dan setelah itu dilakukan verifikasi oleh Tim Assesor LKPP-RI", ujarnya.

Jika berkas dinyatakan lengkap, lanjutnya, maka selanjutnya Tim Asessor LKPP-RI menyusun jadwal untuk melakukan onsite assestment (kunjungan langsung ke LPSE Kabupaten Siak), serta melakukan pengecekan berkas faktual dan interview kepada seluruh Tim LPSE Kabupaten Siak. Setelah dilakukan hasil dari onsite assesment, Tim Assesor LKPP-RI tersebut dipanelkan di LKPP-RI.

Masih kata Tekad, pada Acara Rakernas LPSE bulan November 2018 mendatang, Kepala Daerah diundang untuk menerima Piagam Pengharaan dan Plakat dari LKPP-RI tersebut.

17 Standar LPSE tersebut adalah:

1.  Standar Kebijakan Layanan.
2.  Standar Pengorganisasian Layanan.
3.  Standar Pengelolaan Aset.
4.  Standar Pengelolaan Risiko.
5.  Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk.
6.  Standar Pengelolaan Perubahan.
7.  Standar Pengelolaan Kapasitas.
8.  Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
9.  Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat.
10. Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan.
11. Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan.
12. Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan.
13. Standar Pengelolaan Anggaran.
14. Standar Pengelolaan Pendukung Layanan.
15. Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan.
16. Standar Pengelolaan Kepatuhan.
17. Standar Penilaian Internal.

Dari 683 LPSE yang ada di Indonesia, baru terdapat 66 LPSE yang berhasil meraih seluruh 17 Standar tersebut. Antara lain, 10 LPSE Provinsi, 31 LPSE Kabupaten, 14 LPSE Kota, dan 11 LPSE Kementerian/Lembaga/PTN. (Rls/Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar