Berbekal "Surat Sakti" Petinggi Disdik Pelalawan, Oknum LSM Obrak-Abrik Sekolah Soal Dana BOS

Ilustrasi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Keresahan sejumlah sekolah atas kedatangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan dirinya dari Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), terus bergulir. Mereka mendatangi sekolah-sekolah dan meminta pihak sekolah menunjukkan kwitansi dan bukti pembelian sejumlah barang yang berasal dari dana Bantuan Operasional sekolah (BOS). Namun ditengarai, keberanian oknum LSM PKN mengobrak-abrik sekolah dengan menanyakan soal penggunaan dana BOS tersebut dikarenakan adanya "surat sakti" dari salah satu petinggi di Dinas Pendidikan Pelalawan.

Dikonfirmasi soal ini, Manager Bos Pelalawan, Mahnizar, Jum'at (3/3), mencoba meluruskan persoalan ini. Menurutnya, pada awalnya mereka yang menyebutkan nama dari Perkumpulan pemantau Keuangan Negara datang ke Dinas Pendidikan Pelalawan dengan memaksud untuk memantau terkait aliran dana BOS.

"Mereka menemui Sekretaris dan saya juga dipanggil saat itu oleh Pak Sekretaris. Mereka mengaku dari Jakarta namun perwakilannya di daerah ini yang datang pada kami. Saat itu, mereka menunjukkan surat-surat resmi dari lembaga yang menaungi mereka, surat izin dari Kemenhumkam dan Kartu Anggota," terang Mahnizar yang juga menjabat sebagai kabid Kurikulum tingkat SMP sederajat di Disdik Pelalawan ini.

Mahnizar mengatakan karena tujuan mereka hendak memantau maka Sekretaris Dinas Pendidikan memberikan surat hanya sekedar mengetahui kedatangan mereka saja, tanpa ada pretensi lain. Namun kenyataannya di lapangan, kemungkinan surat tersebut dipergunakan oleh oknum LSM PKN itu untuk menakut-nakuti atau bahkan mengancam pihak sekolah.

"Jadi seolah-olah surat itu menjadi surat sakti bagi LSM tersebut untuk memeriksa penggunaan dana BOS sampai sedetil-detilnya. Padahal itu jelas tak diperbolehkan, karena untuk memeriksa penggunaan dana BOS itu sudah ada lembaga resminya," ujarnya.

Karena hal tersebut, lanjutnya, sekolah banyak yang mengadukan hal ini ke dirinya mengenai sikap dan tingkah laku oknum LSM tersebut. Bahkan mereka meminta semua bukti kwitansi, faktur serta memphoto bukti-bukti tersebut.

"Bahkan ada Kepsek yang ngadu ke saya, saat mereka memperlihatkan kwitansi atau faktur yang tak ada tandatangannya, oknum LSM itu memphotonya. Ini sudah luar biasa dan keterlaluan," tandasnya.

Dengan kondisi ini serta adanya aduan sejumlah kepala sekolah, dirinya mempertanyakan soal sikap dan tingkah laku oknum LSM tersebut pada instansi yang berkompeten seperti Inspektorat dan BPK, apakah tindakan oknum LSM bisa dibenarkan atau tidak.

"Kesemuanya menjawab bahwa hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Karena jika sudah memeriksa bukti-bukti pengeluaran dana BOS sampai meminta kwitansi serta faktur segala, itu sudah masuk ranah audit. Dan untuk hal itu, sudah ada lembaga resmi yang menanganinya," ungkapnya.

Menurutnya, surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan itu sebenarnya hanyalah surat sekedar mengetahui kedatangan mereka saja dalam kapasitasnya sebagai pemantau, bukan untuk memeriksa penggunaan dana BOS seperti layaknya BPK.

"Jika untuk memantau penggunaan dana BOS semuanya diperbolehkan, dari mulai LSM, masyarakat, wartawan. Namun bukan kapasitas sebagai pemeriksa, apalagi sampai meminta bukti kwitansi dan faktur penggunaan dana BOS. Bahkan toko dimana pihak sekolah tersebut membeli barang, ditelpon oleh oknum LSM itu untuk memastikan. Inikan sudah keterlaluan," tandasnya.

Ditanya soal antisipasi agar hal ini tak terulang lagi, Mahnizar menjelaskan bahwa pada hakekatnya semua elemen masyarakat berhak untuk ikut melakukan pemantauan dalam penggunaan dana BOS. Seperti misalnya, apakah sekolah tersebut sudah memasang papan neraca terkait penggunaan dana BOS, ada atau tidak spanduk yang mengatakan bahwa sekolah tersebut bebas dari pungutan alias sekolah gratis.

"Jika memantau dalam ruang lingkup seperti itu, masih diperbolehkan. Namun jika sudah menyangkut penggunaan aliran dana BOS sampai memeriksa kwitansi, faktur serta bukti-bukti lain, yang seolah-olah tengah mengaudit, itu yang tidak dibenarkan. Jika ada yang memaksa seperti itu, sekolah dibenarkan untuk tidak memberikan apa yang mereka minta bahkan bilamana perlu segera laporkan ke Disdik Pelalawan," tegasnya.

Dikatakannya, tiap kali sosialisasi terkait dana BOS ini pihaknya selalu mewanti-wanti sekolah agar memasang papan neraca soal penggunaan dana BOS. Tak hanya itu, penggunaan dana BOS juga harus sesuai dengan juknis dan peruntukkannya.

"Kepsek juga jangan main-main dengan penggunaan dana BOS ini, soalnya penggunaan dana ini akan diaudit oleh BPK. Jika ada penyimpangan-penyimpangan terkait penggunaan dana BOS ini, maka Kepsek harus bertanggung jawab akan hal ini," tandas Mahnizar seraya mengatakan jika ada sekolah yang masih belum mendapatkan juknis soal penggunaan dana BOS maka bisa diunduh di situs www.bos.kemendikbud.go.id. (tim)



Editor    : Andy  Indrayanto


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar