Polres Rokan Hilir Musnahkan Barang Bukti Smokel Selundupan Asal Malaysia

Barang bukti Smokel asal Malaysia yang dimusnahkan Polres Rokan Hilir.

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Polres Rokan Hilir gelar pemusnahan barang bukti (BB) tindak Pidana Bidang Perdagangan Pakaian Bekas (Ballpres) berdasarkan laporan polisi, Kamis Nomor: LP 80/A/16/08/2018. Pemusnahan Ballpres tersebut, dilakukan dihalaman Satreskrim Polres Rohil Mapolres Rokan Hilir Banjar XII Tanah Putih.

Hadir pada pemusnahan barang bukti (BB), Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP M. Faizal Ramzani,SIK didampingi Kabag Ops Polres Rohil Kompol Antoni Lumban Gaol SH, dan Kabag Humas Polres Rohil IPTU Yuliardi, beserta para Kanit Satreskrim lainnya.

Dalam Press Release dipaparkan, terungkapnya BB pakaian bekas pada minggu 16/5/2018 lalu, sekira pukul 15.00 wib, dimana anggota Polsek Bangko, Suratman mengetahui barang selundupan tersebut diBagansiapiapi.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP M.Faisal Ramzani,SIk mengatakan, awal informasi diterima bahwa, di Jembatan Pedamaran II adanya aktivitas barang seluNdupan Ball press, sehingga dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya Saksi berkoodinasi dengan Kapolsek Bangko, dan Kapolsek Bangko beserta tim menuju TKP, dan menemukan Satu Unit Kapal pengangkutan, KM. Mutiara Indah. Dimana dilokasi itu terlihat ada aktivitas pembongkaran barang, berupa pakaian bekas yang dikemas dalam ballpres, 3 Unit mobil truck fuso dan 1 masih dalam keadaan kosong.

Tim mengamankan 5 orang ABK, yang sedang duduk diatas kapal pengangkutan dari KM Mutiara Indah, langsung dibawa ke Polres Rohil untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Setelah itu Pihak Sat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang ABK tersebut, yakni M. Yunus Purba, Hidayat, Paijul Sitorus, M. Rifai Sitorus, dan Aditya Mangunsong.

Dari keterangan ke-5 saksi, mereka tidak mengetahui siapa pemilik pakaian bekas, dan mengaku tidak tahu kemana tujuan pengangkutan pakaian bekas tersebut, dan Seluruh dokumen menyertai pengangkutan barang bukti tersebut, dibawa Kadek selaku tekong kapal KM. Mutiara Indah.

"Saat ini tekong tersebut masih dalam daftar pencarian orang (Dpo)", terang AKP M. faisal Ramzani, Kamis (16/8/2018).

Dijelaskan Faisal, Adapun saksi-saksi yang berada di TKP Jembatan Pedamaran II, penghulu Pedamaran, Brigadir Suratman, Brigadir Suryadi Lubis, Briptu Danny Daniel Siagian.

Kasat Reskrim Polres Rohil menambahkan, Berdasarkan keterangan Kadis Perindag Rohil Drs H. Sukma Affalah, melalui Kabid Perdagangan, perindustrian dan pasar, Jufrizal, SH menyebutkan, sebagaimana peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015, BB berupa pakaian bekas berasal dari luar negeri atau Malaysia, dilarang atau tidak dibenarkan untuk diperdagangkan diwilayah negara Indonesia.

Pakaian bekas tiba diwilayah negara NKRI wajib dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah dihitung, BB pakaian bekas ballpres dengan jumlah 533 dilakukan pemusnahan. (Syofyan)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar