Bupati Suyatno: Kedatangan KPK Dalam Rangka Sosialisasi Tentang Gratifikasi

Diputi KPK Bidang Pencegahan Gratifikasi, Andi Purnama. (yang berbaju batik).

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Sosialisasi pencegahan korupsi, merupakan salah satu konteks pengendalian gratifikasi, tujuan utamanya adalah, memberikan pelayan publik dengan baik. Misal, pegawai tidak menerima hadiah dari bentuk layanan, kalau itu dalam bentuk gratis.

Umpamanya pelayanan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) gratis, yang menerima manfaatnya masyarakat itulah konteks dari tujuan pelayan tanpa gratifikasi. Selain itu, pencegahan juga menjadi nilai point, ranah arah pencegahan korupsi sudah ada dalam peraturan presiden (PP), setiap Pemda memang harus melaporkan, bagaimana kegiatan rencana aksi pencegahan tersebut dalam bentuk seperti apa.

Demikian diungkapkan Diputi KPK Bidang Pencegahan Gratifikasi, Andi Purnama, usai memberikan sosialisasi kepada Stakeholder dilingkungan Pemkab Rohil, Rabu (15/8/2018) digedung Misran Rias Bagansiapiapi.

Menurut Andi purnama, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan untuk Pemerintah daerah, harus mempunyai pencegahan terkait dengan pengendalian gratifikasi tersebut. Dari laporan LPHP nya Bugeting dan planning serta anggaran, seperti apa usaha tersebut, salah satu tujuan pencegahan korupsi, konteks semuanya itu mengarah kesana.

Sementara Bupati Rokan Hilir, H.Suyatno menyebutkan, bahwa ini merupakan sosialisasi KPK tentang pencegahan gratifikasi terhadap kegiatan pemerintah Rokan Hilir. Pada awalnya kegiatan ini dijadwalkan, Senin kemarin, namun karena waktu, maka bergeser sosialisasi pencegahan gratifikasi dilaksanakan hari ini.

Dikatakan Bupati, Kegiatan ini cukup menarik, ada keberanian para peserta menyampaikan sesuatu diluar gratifikasi, sedangkan topik dari gratifikasi tersebut diluar itu, KPK juga menerima berbagai pertanyaan diluar dari kontek sosialisasi, namun tetap dilayani.

"Sebab mereka (KPK, red) bangga terhadap transparansi peserta dalam mengungkapkan keluhan yang sangat penting, dimana harus dilaksanakan sebagai orang yang melayani masyarakat", imbuhnya.

Tujuan dari sosialisasi konteksnya adalah mencegah jangan sampai terjadi gratifikasi dalam melayani masyarakat, kesimpulannya, pencegahan sangat penting sebelum itu terjadi.

"KPK yang datang bukan yang warna merah, ada juga simbol warna merah, atau hijau, hari ini yang datang KPK warna hijau, dalam rangka sosialisasi gratifikasi", terangnya.

Sosialisasi dilaksanakan dengan adanya bekal ilmu disampaikan kepada kita tahulah bagaimana kerja KPK tersebut pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus mengantisipasi segala mungkin, akhirnya kita menarik kesimpulan mereka mengerti akan kondisi daerah.

"Pencegahan gratifikasi hal ini didukung oleh KPK, harus juga dihandle tiap kabupaten dan kota, jika sudah ada mengarah gratifikasi ditindak tegas", tegas Bupati Rohil ini. (Syofyan)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar