Sampai Tanggal 10 Agustus, Pemkab Pelalawan Tunda Pemberian Vaksin MR
Sekdakab Pelalawan, Drs HT Mukhlis
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Polemik pemberian suntikan Measless Rubella (MR) di Kabupaten Pelalawan bagi anak-anak meski belum ada sertifikasi halal dari MUI Pusat, Pemkab Pelalawan langsung menindaklanjuti hal ini dengan menggelar rapat bersama unsur-unsur terkait. Rapat tersebut mengambil kesepakatan untuk melakukan penundaan sementara pelaksanaan kegiatan vaksinasi MR di daerah ini.
Hal ini disampaikan oleh Sekdakab Pelalawan, Drs HT Mukhlis, sekaligus pimpinan rapat di pertemuan tersebut dalam pers release-nya, Jum'at (3/8). Menurut Sekda, penundaan sementara ini sampai adanya fatwa/keputusan/kebijakan dari MUI Pusat terkait hal ini.
"Ya, kita lakukan penundaan sementara sampai ada kejelasan dari MUI Pusat soal pemberian suntikan MR ini," katanya.
Sekda menjelaskan namun penundaan ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus saja. Artinya, jika sampai dengan tanggal tersebut belum ada fatwa/keputusan/kebijakan dari MUI maka pemberian vaksinasi MR akan dilanjutkan. Namun dengan memberikan pilihan bagi masyarakat yang menolak dengan menandatangani Surat Pernyataan.
"Dalam rapat kita tadi bersama Ketua MUI, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan, Kadisdik, Kadiskes dan unsur terkait lainnya, kita juga sepakat mendukung pemberian vaksinasi MR bagi anak-anak usia 9 bulan sampai 15 tahun mengingat dampak cacat bawaan yang disbabkan rubella," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, peserta rapat juga sepakat bahwa memang vaksin yang digunakan itu belum memiliki sertifikasi halal dari LP POM MUI Pusat. Namun jangan disalah artikan bahwa produk tersebut haram karena vaksin yang sama juga digunakan di negara-negara lain termasuk Negara Islam.
"Kita harapkan dengan adanya penundaan sementara ini maka polemik soal pemberian vaksin MR yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, tak berkepanjangan," tukasnya. (ndy)
Tulis Komentar