Pemkab Rohil Terapkan Objek Wajib Pajak di Palika
ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda), melakukan sosialisasi tentang pajak Restoran dan Pajak Sarung Burung Walet guna menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sosialisasi terkait kedua pajak tersebut, bertempat dikantor Camat Pasir Limau Kapas (Palika), Rabu (01/8/2018) di Panipahan Palika.
Kepala Bapenda Rohil, Drs. Cicik Mawardi Athar menyebutkan, sosialisasi dilakukan dengan pendataan yang sasarannya masyarakat dan pengusaha yang wajib membayar pajak daerah.
Penegasan pembayaran wajib pajak ini, dilakukan pemerintah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir nomor 13 tahun 2011, tentang pajak Restoran, dan Perbup nomor 41 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pajak restoran.
Sedangkan pajak sarung burung walet, mengacu pada Perda Kabupaten Rohil nomor 08 tahun 2011, dan Perbup Kabupaten Rohil nomor 36, tentang petunjuk pelaksanaan tentang pajak sarung burung walet tersebut.
Dikatakan Cicik mawardi, bahwa pendapatan pajak restoran dan pajak sarang burung walet tahun 2016-2017 di Kecamatan Palika nihil, yang menjadi temuan pihaknya dilapangan hanya restribusi HO, sementara izin HO tersebut, tidak dibenarkan untuk dikutip lagi.
Pajak Perhotelan diterapkan Pemerintah Rohil kepada pengusaha sebesar 10 persen. Sedangkan bagi pajak sarung burung walet sebesar 5 persen, (minimal pendapatan hasil tiga juga perbulan wajib pajak).
"Khusus pajak hiburan malam, dikenakan pajak sebesar 25 persen. Pada intinya, jangan sempat terjadi pendapatan daerah tersebut nihil", terang Cicik.
Dalam hal ini, lanjut Cicik, pihaknya juga menghimbau masyarakat dan peserta wajib pajak, agar melakukan pembayaran pajak langsung kekasda melalui Bank Daerah atau Bank Riau Kepri untuk pembangunan daerah.
Selain itu, Pihaknya juga telah menugaskan kepada pejabat yang ditunjuk Bapenda, untuk melakukan pengutipan restribusi disetiap desa kepenghuluan.
Cicik menambahkan, guna mengoptimalkan pendataan peserta pembayar wajib pajak di Kecamatan palika ini, "Kami melibatkan lima orang pegawai kepenghuluan setempat dilapangan, karena mereka lebih mengetahui secara detail objek dan sasaran wajib pajak tersebut", tegas Cicik.
Turut hadir dalam sosialisasi wajib pajak tersebut,Kasat Pol PP, H Suryadi SH, Camat Palika Idris, Pihak BP2MT, Kepolisian setempat, dan Kepenghuluan se-Palika. (Syofyan/Rls)
Tulis Komentar