Pelanggar Prokes Membuat Pernyataan, Serda Venus Luberto Sampaikan ini

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Venus Luberto menyampaikan kepada masyarakat agar bisa patuh mengikuti Protokol Kesehatan saat berbelanja di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Senin (4/1/2021).

Selain mengingatkan masyarakat, Serda Venus Luberto juga menyampaikan kepada masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan agar seterusnya mengikuti Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker saat berada diluar rumah. 

"Kita tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar bisa mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker dimanapun berada," jelas Serda Venus Luberto disela-sela kegiatan pendisplinan Prokes di pasar Tuah serumpun. 

Ia juga menjelaskan, bagi masyarakat yang abaikan Prokes maka akan disuruh membuat surat pernyataan. "Kita perintahkan membuat surat pernyataan, selanjutnya kita beri hukuman mengutip sampah," sebutnya. 

Dijelaskannya, bahwa penerapan Prokes wajib dilakukan agar masyarakat bisa terhindar dari virus yang sudah mendunia itu. "Virus Covid-19 ini sulit dideteksi, maka dari itu kami tetap mengingatkan agar tetap memakai masker di manapun berada," tandasnya. 

Serda Venus Luberto mewajibkan masyarakat untuk mematuhi Prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan. Protokol Kesehatan merupakan kewajiban masyarakat untuk mematuhi apalagi saat berada diluar rumah.

Bagi yang tidak menggunakan masker, maka siap-siap didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda Kabupaten Siak No 4 tahun 2020. "Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000, cuma saya berharap masyarakat tidak sampai didenda," harapnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar