Sat Reskrim Polres Pelalawan Musnahkan 1305 Botol BB Miras Dari Berbagai Merk

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Bertempat di lapangan parkir Kantor Bupati Pelalawan, Sat Reskrim Polres Pelalawan lakukan pemusnahan barang bukti Minuman Keras (Miras) hasil operasi KRYD Cipta Kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H, pada Jum'at (1/4/2022).

Pemusnahan barang bukti Miras tersebut juga disaksikan oleh Sekdakab Pelalawan H. T. Muhklis, Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol La Gomo, perwakilan Kajari, BNNK Pelalawan dan sejumlah tokoh masyarakat. 

Adapun Miras yang dimusnahkan sebanyak 1305 botol tersebut, terdiri dari Bir merk Bintang sebanyak 832 botol, Bir Hitam merk Guinnes sebanyak 145 botol, Anggur Merah cap Orang Tua sebanyak 68 botol, Smirnoff 63 botol, Anggur berbagai jenis 103 botol, Newport 29 botol, Asoka 25 botol, Tuang Nias sebanyak 22 botol + 27 bungkus kemasan, dan ratusan jenis petasan. Pemusnahan barang bukti Miras ini dilakukan dengan cara digiling atau dilindas mengunakan alat berat. 

 Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim, SH, S.Ik menjelaskan bahwa miras yang dimusnahkan hari ini hasil sitaan dari operasi yang dilakukan Sat Reskrim Polres Pelalawan di berbagai TKP dan Polsek Jajaran Polres Pelalawan. 

"Ini hasil dari Polsek jajaran juga digabungkan disini dan sudah ditetapkan juga penyitaan dari pengadilan. Kami berharap, dengan adanya operasi ini yaitu Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dimana menjelang bulan Suci Ramadhan dapat terciptanya situasi yang kondusif, tidak ada gangguan Kamtibmas yang dapat menggangu selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan," jelas Kasat Reskrim. 

Untuk sangsi hukum, lanjut Kasat, bagi pelaku atau penyedia miras tersebut akan dikenakan sangsi Tipiring. "Nanti akan disidangkan, rencana dihari Jum'at ini, karena ini Tipiring, kemungkinan pelaku atau penyedia miras akan dikenakan denda atau kurungan percobaan beberapa bulan, itu tergantung keputusan Pengadilan," terang AKP Nur Rahim. 

Kasat menambahkan bahwa operasi ini akan tetap rutin dilakukan di wilayah hukum Polres Pelalawan. "Operasi ini akan rutin kita lakukan, tidak hanya di bulan Ramadhan saja, tetapi akan berkelanjutan sehingga tidak ada lagi masyarakat Kabupaten Pelalawan yang diresahkan dengan ulah para pemabuk miras ini," tutup Kasat. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar