KPU Pelalawan Musnahkan 285 Surat Suara Pilgubri

Pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih dari percetakan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Disaksikan Wakapolres Pelalawan dan Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, KPU Kabupaten Pelalawan melakukan pemusnahan 285 surat suara yang dinyatakan rusak dari 194.547 surat suara yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan.

Pemusnahan surat suara sebanyak 285 ini, terdiri dari 49 surat suara yang dinyatakan rusak, dan 236 surat suara yang berlebih dari percetakan.

Ketua KPU Pelalawan, Nasaruddin Us S.H pada media ini, Selasa (26/6/2018) menjelaskan, menurutnya, pemusnahan surat suara ini memang sudah ada aturannya. Artinya, jika ada surat suara yang berlebih atau rusak memang harus dimusnahkan.

"Di samping itu, pemusnahan ini juga bertujuan agar surat suara ini tidak dipergunakan untuk hal-hal yang menyimpang dari aturan Pilkada", katanya.

Nasaruddin didampingi komisioner KPU Pelalawan, Wawan Subekti juga mengatakan, bahwa sejauh ini, semua logistik sudah sampai ke desa dan akan menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan jumlah TPS sebanyak 689 TPS, sampai saat ini logistik tidak ada kendala.

"Alhamdulillah, H-1 tidak ada kendala yang kami hadapi. Artinya, kita siap melaksanakan Pilkada Gubernur Riau dan tinggal pelaksanaannya saja," tandasnya.

Disinggung soal pemilih yang sampai saat ini masih belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Nasaruddin mengatakan bahwa hal itu belum final. Artinya, si pemilih masih bisa melakukan haknya untuk memilih dengan membawa KTP elektronik dan memperlihatkannya pada petugas setempat.

Di tempat yang sama, Wakapolres Pelalawan Kompol M. Agus Hidayat saat dimintai komentarnya soal pengamanan Pilkada Gubri di Pelalawan mengatakan, bahwa sejauh ini untuk pengamanan Pilkada pihak Polres dibackp-up oleh Brimob Polda Riau.

"Untuk pengamanan sejauh ini belum ada kendala. Kita juga diback-up oleh Brimob Polda Riau," ujarnya.

Wakapolres menambahkan, sementara untuk pengamanan Pilkada sendiri, sesuai aturan Pusat, pihaknya memakai tiga pola yakni, Pola Aman, Pola Rawan 1, dan Pola Rawan 2. Pengamanan ketiga pola itu akan disesuaikan dengan petugas dari Polisi yang akan menjaga di tiap TPS nantinya.

Setelah melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih, Ketua KPU Pelalawan, Ketua Panwaslu Pelalawan, dan Wakapolres Pelalawan melakukan penandatanganan berkas berita acara pemusnahan surat suara. (Rbc)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar