Terkait Pemilih Ganda di Kabupaten Siak

Hasan: Kita Sudah Intruksikan Untuk Menandai Dan Tidak Memberikan C6

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Terkait adanya pemilih ganda, yang mencapai 680 pemilih di Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Siak mengintruksikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS, untuk menandai dan tidak memberikan surat formulir C6 kepada pemilih ganda tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Siak Agus Salim melalui Ketua Divisi Data KPUD Kabupaten Siak Hasan kepada Riau Bernas.com, Minggu (24/6/2018). Hasan menjelaskan, bahwa pemilih ganda itu langsung di rekomendasi dari Panwas terhadap data ganda.

"Data ganda itu, sudah kami eksekusi. Kalau  namanya dua, satu kita tahan", imbuhnya.

Seperti diketahui, Jumlah TPS Kabupaten Siak sebanyak 750 TPS dengan 131 Desa dan Kelurahan. Sedangkan DPT Kabupaten Siak pada Pilgubri Riau 2018 mendatang sebanyak 261.286 pemilih, dengan rinciannya, laki-Laki sebanyak 134.589 pemilih dan perempuan sebanyak 126.697 pemilih, dengan total 261.286 pemilih. (Van)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar