DPRD Siak Gelar Sidang Paripurna Pengesahan 4 Ranperda Menjadi Perda
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, menerima penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) DPRD Siak, terkait usulan 7 Ranperda Pemkab Siak dan 1 Ranperda inisiatif Dewan. Dari 8 Ranperda tersebut, 4 diantaranya disahkan menjadi perda, 3 Ranperda di pending dan 1 Ranperda dibatalkan.
Dari 4 Perda yang telah disahkan yakni. Perda inisiatif DPRD Siak tentang penataan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Siak, Perda Kabupaten Siak tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman, Perda Kabupaten Siak tentang pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Perda tentang retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus.
Sementara Ranperda yang belum disahkan yakni. Ranperda Kabupaten Siak tentang pengawasan perlebihan muatan angkutan barang, Ranperda Kabupaten Siak tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Siak untuk penguatan modal Usaha mikro, kecil dan menengah, Ranperda Kabupaten Siak tentang kawasan tanpa rokok.
"Untuk Rancangan peraturan daerah Kabupaten Siak, tentang kawasan tanpa rokok ditunda dulu, karena diperlukan pembahasan larutan yang lebih intern dan mendalam lagi", kata Ketua Pansus Syamsurizal, saat menyampaikan laporan Pansus A dalam sidang Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Siak, Selasa (22/5/2018).
Sementara Ranperda untuk retribusi pemakaian kekayaan daerah, Rumah Susun sederhana sewa, batal disahkan.
"Untuk Ranperda, Retribusi pemakaian kekayaan daerah, Rumah Susun sederhana ini, dibatalkan karena berdasarkan pada peraturan Kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018, tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun", tutur ketua Pansus, Syamsurijal, saat laporan pansus B. (Van)
Tulis Komentar