Ritel Indomaret Kembali Buat Ulah

Indomaret di RSUD Selasih Belum Kantongi Izin, Sudah Beroperasi

Indomaret/Int.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Ritel Indomaret yang berada di Kabupaten Pelalawan, kembali membuat ulah. Setelah beberapa waktu lalu Indomaret membangun ritelnya di Jalan Pemda tanpa mengurus izinnya terlebih dahulu, kini kembali Indomaret melakukan hal yang sama. Pasalnya, ritel Indomaret yang berada di Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih dan telah beroperasi namun belum mengantongi izin.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPM-P2SP), Hambali, melalui Kabid Perizinan, Zulkarnain, pada media ini, Senin (9/4). Menurutnya, mereka sudah memasukkan berkas atas rekomendasi Camat namun belum diproses.

"Belum diproses ini karena terkait moratorium, dimana untuk saat ini untuk daerah Pangkalankerinci tidak terlebih dahulu mengeluarkan izin ritel," tandasnya.

Namun di sisi lain, sambungnya, pihaknya  pun tak memiliki kewenangan untuk melarang pihak investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Pelalawan. Jadi untuk masalah ini, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait.

"Kalau tim P2SP ini terdiri dari berbagai instansi, seperti Disperindag, Satpol PP, Camat, jadi untuk masalah ritel Indomaret yang beroperasi di RSUD Selasih ini, kita akan lakukan rapat untuk
memutuskannya," ungkapnya.

Ditanya soal perizinan ritel yang sudah dikeluarkan selama ini, Zul menjelaskan bahwa sampai saat ini sudah ada 48 perizinan ritel yang dikeluarkan, baik itu untuk Indomaret maupun Alfamart. Tapi untuk sepanjang tahun 2017 sampai saat ini, paling di bawah 10 izin yang dikeluarkan pihaknya.

"Kalau untuk pendirian ritel itu sebenarnya untuk titik lokasinya atas rekomendasi Camat. Kalau yang di RSUD itu, koordinasi ritel ini dengan pihak rumah sakit dan Camat hanya merekomendasikan saja untuk pembuatan izin ke kami," tukasnya.

Lanjutnya, seharusnya pihak ritel juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan daerah. Artinya, jika belum ada izin operasional diminta jangan terlebih dahulu beroperasi. Namun kebanyakan "penyakit" ritel itu mereka membangun dan sudah beroperasi baru mengajukan izin. (tha/sam)

 
Editor    : Andy Indrayanto
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar