Simpan Narkotika, Supir Asal Balai Jaya Ini Diamankan

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Dijalan Lintas Kubu Km 41 Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir, jajaran Reskrim Polsek Kubu berhasil amankan seorang supir, yakni Salman (42) warga Balam Km 35 Balai jaya, karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu-shabu.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Paur Humas Polres Rokan Hilir, IPTU Yuliardi, SH, Sabtu (22/9/2018) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Yuliardi menjelaskan, penangkapan terhadap Salman, dimana Saparudin, Aspol Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang supir yang membawa narkotika kedaerah Kecamatan Kubu. Mendengar informasi tersebut, Aspol Polsek Kubu itu langsung memberitahukan kepada Kapolsek Kubu.

Kapolsek Kubu, AKP Syofyan langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA M. Pasaribu beserta dengan unit Reskrim Polsek mengecek kebenaran informasi tersebut, saat tiba di TKP, dilihat 1 unit mobil Coldiesel merk Canter dengan Nopol BM 9644 PU warna kuning, lalu unit Reskrim melakukan penghadangan dan mengamankan sang supir.

Supir tersebut diamankan unit Reskrim Kubu dijalan lintas KM 41, Jum'at (21/9/2018) sekira pukul 21.30 wib, di Desa Sungai Majo Kecamatan Kubu Babusalam (Kuba).

Tersangka berasal dari Balai jaya ini digeledah, yang disaksikan oleh masyarakat. Dari hasil pengeledahan, dijumpai satu kotak rokok magnum warna biru, yang berisikan 2 bungkus serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dan 1 buah Hp Merk Nokia.

"Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari Balam KM 35.   Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kubu guna proses pengusutan dan lidik lebih lanjut", terang IPTU Yuliardi. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar