Polres Pelalawan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis shabu seberat 23,95 gram.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kepolisian Resor Pelalawan menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 23,95 gram di Mapolres Pelalawan, Kamis (29/3/2018).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke air yang ditampung dalam satu wadah, lalu diaduk dan kemudian dibuang ke kloset. Namun terlebih dulu dilakukan pengecekan terhadap barang bukti tersebut, disaksikan seluruh pihak yang hadir.

"Sebelum dimusnahkan, kami mengecek BB tersebut agar dapat diketahui betul-betul jenis shabu. Cara yang kita lakukan dengan memasukkan shabu ke toples berisi air, dan diaduk. Setelah itu dibuang ke kloset", terang Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah.

Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh tersangka dan juga dihadiri oleh JPU Kejaksaan Negeri Pelalawan, Reza Fikri Darmawan, Kasat Tahti Polres Pelalawan IPDA Asbon dan Petugas Klinik Polres Pelalawan, Binton.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah, SH.MH, yang mewakili Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, SIk langsung memimpin  proses pemusnahan barang bukti tersebut. Saat proses pemusnahan itu IPTU Romi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti atas nama tersangka HW, yang ditangkap di Jalan Pemda Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Tersangka HW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Juga ditegaskan, semua barang bukti kasus narkoba dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan persidangan di pengadilan.

"Pemusnahan ini bentuk komitmen kita untuk memberantas narkoba. Saya tidak main-main dengan narkoba, tidak boleh ada narkoba di Pelalawan", tegas IPTU Romi.

Ditambahkan Romi, pihaknya juga mengharapkan Pelalawan tidak menjadi daerah atau jalur transit narkoba. Butuh semua pihak untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Pemberantasan narkoba tidak hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tugas semua pihak termasuk media massa.

"Semoga dengan adanya penindakan dan sanksi bagi penyalahgunaan narkoba, dapat memberikan efek jera, sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Pelalawan", pungkas IPTU Romi Irwansyah. (***)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar