Keterangan Saksi Ahli.

Sejak UU No.39 Tahun 2014 Diberlakukan, Perusahaan Harus Menyesuaikan IUP Paling Lama 5 Tahun.

Sidang Lanjutan Kasus PT.PSJ, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari UI.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Pengadilan Negri Pelalawan kembali gelar sidang lanjutan kasus sangketa lahan perkebunan dengan tersangka PT.Peputra supra jaya (PSJ), sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Idewa Gede dan didampingi hakim anggota Andri Aswin, Nurrahmi dan jaksa penuntut umum(JPU),Putra yang diutus kejaksaan negri Pelalawan senin  30/10, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Ahli.

Dua saksi ahli yang dihadirkan oleh PT.PSJ berasal dari Universitas Indonesia (UI) yaitu, Prof.Dr.Erman raja guk guk,saksi ahli dibidang pidana Koorporasi dan Dr.Suparji Ahmad,saksi ahli dibidang pakar hukum.
 
Dari penjelasan kedua Ahli saat menjawab pertanyaan para penasehat hukum PT.Peputra Supra Jaya   terkait setelah diberlakukannya UU.No.39 tahun 2014 tentang perkebunan,apa keuntungan perusahaan yang telah memiliki ijin prinsip yang telah dikeluarkan oleh bupati pada tanggal 25 Oktober 1995 dan ijin usaha  perkebunan tertanggal 27 Januari 2011.

Di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum kedua saksi ahli saat sidang digelar menjelaskan bahwa,"berdasarkan ketentuan dalam UU perkebunan khusus tentang peralihan bahwa satu perusahaan perkebunan itu harus melakukan penyesuaian terhadap UU yang telah dibentuk tersebut,jadi apa bila perusahaan perkebunan telah memiliki ijin prinsip dan ijin usaha perkebunan dari Bupati sebelum lahir UU tersebut,yang bersangkutan atau perusahaan perkebunan tersebut berkewajiban untuk melakukan penyesuaian dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.
   
Tahapan atau waktu melakukan penyesuaian dinyatakan adalah paling lama 5 tahun sejak UU diundangkan, artinya "sejak UU No.39 tahun 2014 diberlakukan, berarti tahun 2019  paling lama perusahaan perkebunan itu harus menyesuaikan ijin usaha perkebunan berdasarkan UU No.39 tahun 2014 tersebut," tegas saksi ahli.

Kalau mengacu pada keterangan Ahli tersebut dalam kasus ini PT.Peputra Supra Jaya (PSJ) tidak bisa dikenakan tindak pidana, karena perusahaan PSJ sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati. Dan kalau berdasarkan ketentuan UU No. 39 Tahun 2014, maka PT. PSJ masih mempunyai tenggang waktu selama 2 tahun lagi untuk menyesuaikan IUPnya yaitu sampai tahun 2019. (samsul)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar