Konsesi HTI Terhadap Keuangan Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat
Ketika berdialog dengan Bupati Pelalawan Zukri pada Selasa, 5 Mei 2026 lalu, ada sekian banyak masalah dan topik yang kami bicarakan. Dari sekian banyak persoalan maka ada satu topik yang menggelitik pikiran saya. Saya tidak tau dalam pertemuan yang berlangsung lebih kurang satu jam, apakah rekan-rekan saya yang lain yang hadir saat rombongan dari Ikatan Masyarakat Kabupaten Pelalawan (IMKP) Provinsi Riau yang dipimpin oleh Dr. Sudirman Somari dan Sekretaris Azwar Rahman tergelitik juga.
Tapi bagi saya, iya. Walaupun topik ini tidak dibahas khusus, dan hanya disampaikan dalam cerita yang mengalir bersama topik yang lainnya. Malahan menurut hemat saya, topik ini sepatutnya perlu mendapatkan perhatian yang lebih besar bagi daerah dan juga masyarakat. Kenapa demikian, sebab dia menyangkut tentang nasip hidup masyarakat yang lebih luas tanggung jawab serta beban daerah dalam pembangunan masyarakat dan daerah kedepannya.
Pada sisi lain kenapa saya tertarik dengan topik ini? Karena sudah dua kali saya mendengar Bupati Zukri membicarakan topik ini, yaitu saat beliau membuka Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pelalawan, 11 Februari 2026 lalu. Karena itu, saya menganggap dan menilai bahwa topik ini sepertinya juga sesuatu hal yang serius menjadi perhatian Bupati Zukri sebagai kepala daerah.
Topik yang saya maksud adalah soal pendapatan daerah yang bersumber dari potensi yang dimiliki daerah. Ada dua sektor usaha yang terdapat di Kabupaten Pelalawan dimana konstribusinya bagi penerimaan daerah menurut Bupati Zukri sangat tidak sepadan. Usaha-usaha itu tidak ada yang kecil sekalanya, Dia bukan usaha sekelas daerah, tetapi bersekala nasional dan multinasional. Usaha-usaha itu bukan dalam ukuran penguasaan kawasan yang terbatas, tetapi menguasai hampir 72 persen areal yang berada di Kabupaten Pelalawan.
Adapun sektor pertama yang diceritakan Bupati Zukri adalah sektor perkebunan, yaitu perkebunan sawit. Hingga sekarang tercatat di Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawann ada sekitar 500.000 hektare kebun sawit yang ada di Kabupaten Pelalawan. Luasan ini mencakup hampir 36 persen dari total luas Kabupaten Pelalawan, karena berdasarkan data BPS Provinsi Riau luas Kabupaten Pelalawan adalah 13.263.,11 Km persegi atau lebih kurang 1.300.263 hektare. Dari total luas seluruh kebun sawit yang ada lebih separuhnya adalah milik perusahaan baik perusahaan nasional maupun multinasional.
Lalu berapa konstribusi yang masuk ke kas daerah, dari usaha yang menguasai 36 persen luasan wilayah ini? Bupati zukri memang tidak menyebut angka pastinya, tetapi menurutnya dana yang diterima daerah dari sektor perkebunan sawit tidak lebih dari 20 milyar pertahunnya.
Lalu yang kedua adalah sektor kehutanan yaitu berupa Hutan Tanaman Industri ( HTI ). Menurut bupati ada sekitar 500.000 hektare hutan tanaman industri yang berada di wilayah Kabupaten Pelalawan. Jika kita bandingkan dan kita lihat angka jumlah kawasan hutan yang ada di Kabupaten Pelalawan berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Riau yaitu sebesar 755.896 hektare, maka kawasan HTI ini menguasai 67 persen dari total kawasan hutan yang ada di Kabupaten Pelalawan, dan 36 persen dari total luas Kabupaten Pelalawan.
Lalu berapa daerah mendapatkan pemasukan dari HTI, menurut Bupati Zukri daerah hanya dapat tidak lebih dari 12 milyar rupiah pertahun. Setelah menghubungkan data-data yang ada dengan pendapatan yang diperoleh daerah, saya dapat memahami mengapa Bupati Zukri begitu sering menceritakan persoalan ini, terutama ketika berbicara soal keuangan daerah dan pembangunan secara luas yang masih sangat dibutuhkan daerah. Sebab dari sekitar 72 persen atau 1 juta hektare luasan wilayah kabupaten telah digunakan untuk membangun usaha tetapi hanya memberikan masukan tidak lebih dari 35 milyar pertahunnya bagi keuangan daerah.
Bandingkan misalnya dana yang diterima daerah dari Dana Bagi Hasil Migas berdasarkan data 2024 lalu bahwa pemerintah daerah mendapat sebesar Rp170 milyar lebih. Bagaimana dengan masyarakat? Jika Pemerintah Daerah tidak mendapat dana yang memadai dari begitu luasnya areal yang dikuasai dunia usaha, bagaimana kondisinya dengan masyarakat, terutama tentunya masyarakat yang berbatasan langsung dengan areal perusahaan.
Jangan-jangan yang tidak mendapat hanya daerah, tetapi masyarakat justru mendapatkan kelimpahan sehingga tingkat kesejahteraan mereka yang berdampingan dengan perusahaan justru meningkat tajam, atau sebaliknya. Jika kita melihat berbagai informasi yang ada, baik yang muncul melalui media, media sosial maupun gambaran yang terlihat dari sebaran kemiskinan yang terjadi di Kabupaten Pelalawan maka jawabannya hampir dapat dipastikan bahwa kondisi masyarakat ternyata tidak lebih baik dari apa yang dialami Pemerintah Daerah.
Investasi dan pemberian konsesi kepada korporat terhadap kawasan hutan yang ada di daerah masyarakat boleh dikatakan sama sekali tidak memberikan dampak positif dalam kesejahteraan masyarakat. Kecamatan Pelalawan misalnya, dimana Ibukota kecamatan ini berdampingan dengan pabrik, dan hampir seluruh kawasan desa-desanya berdampingan dengan kawasan konsesi baik dalam bentuk HTI maupun Perkebunan Sawit milik perusahaan, tetapi kenyataanya kecamatan ini sempat menjadi kawasan termiskin di Kabupaten Pelalawan.
Kenyataan lain juga memberikan gambaran yang cukup memperihatinkan. Disekitar Kecamatan Kerumutan, Bunut, malah dari hasil penelitian yang dilakukan dosen UIR, ditemukan ada desa-desa yang sudah dihuni jauh sebelum perusahaan hadir, masuk dalam kawasan konsesi, sehingga kondisi masyarakat desa tidak bisa berbuat apa-apa terhadap hak-hak mereka terhadap desanya. Bahkan untuk mengurus KTP pun mereka tidak dapat menggunakan atas nama desa mereka tetapi harus pergi ke desa yang lain.
Sisi lain yang juga tidak kalah memperihatinkan dimana tingginya tingkat pertikaian antara masyarakat dengan perusahaan, yang hingga saat ini terus menyala bagai api dalam serkam. Hilangnya keharmonisan di tengah masyarakat desa karena terjadi praktek adu domba yang dimainkan perusahaan. Suasana tidak kondusif ini hampir tejadi di sebagian besar desa-desa yang berdampingan dengan areal konsesi perusahaan.
Hingga sekarang, ada lusinan persoalan antara perusahaan dengan masyarakat desa yang masih terus terjadi, ada puluhan pengaduan masyarakat yang sudah melayang, mulai dari tingkat kabupaten hingga presiden, karena hak-hak masyarakat diabaikan oleh perusahaan, seperti lingkungan yang rusak dan ketentuan dari pemerintah terhadap masyarakat yang mereka abaikan.
Apa yang terjadi dengan masyarakat Kelurahan Pelalawan misalnya, yang sudah puluhan tahun berjuang untuk mendapatkan hak mereka atas alokasi kawasan unggul dan tanaman kehidupan yang diatur oleh pemerintah atas alokasi kawasan konsesi tanaman industri yang dimiliki perusahaan RAPP dari tahun 1995 hingga saat ini masih menggantung karena perusahaan dengan berbagai dalih tetap tidak mau memberikan hak yang sepatutnya diterima oleh masyarakat.
Kebijakan ini sesungguhnya bentuk tanggung jawab negara akan kesejahateraan masyarakat di sekitar perusahaan, tetapi perusahaan mengangkangi ketentuan ini. Ada Desa Sering yang hampir tiap tahun berteriak karena ikan yang mengalami mati masal yang diduga karena limbah. Ada Kuala Tolam, Kuala Panduk, yang kondisinya panas dingin baik antara sesama masyarakat maupun dengan perusahan gara-gara hak atas konsesi yang dialokasikan bagi masyarakat tidak pernah terealisasi dengan perinsip-perinsip terbuka dan mengayomi.
Sebelumnya masih ada begitu banyak catatan pertikaian masyarakat dengan perusahaan, seperti misalnya masyarakat Desa Palas, Dundangan, Bunut dan lainnya yang sempat mengemuka ke publik, tetapi banyak juga yang terpendam.Gambaran ini memperlihatkan bahwa derita daerah dan masyarakat sejalan adanya. Kenyataan ini juga paling tidak sepatutnya perlu untuk kita bertanya ulang apakah benar bahwa investasi, terutama disektor penguasaan lahan yang begitu luas benar-benar memberikan kesejahteraan pada kehidupan masyarakat setempat? Jawabannya kalau untuk di Kabupaten Pelalawan silahkan kita nilai bersama.
Penulis :Fahrullazi (Sekretaris Pusat Kajian Ketahanan Pangan dan Masyarakat)

Tulis Komentar